POJOKSATU.ID - Kabar mengenai THR 2026 bagi ASN memang menjadi perhatian banyak pihak, termasuk tenaga honorer di berbagai daerah.
Namun tidak semua tenaga honorer bisa menikmati THR Lebaran tahun ini.
Sebagian di antaranya bahkan tidak masuk dalam skema PPPK paruh waktu, sehingga otomatis tidak menjadi penerima THR sesuai aturan pemerintah.
Baca Juga: Heboh Ahok Blak-blakan soal Masa Penjaranya, Mengaku Banyak Belajar Menahan Diri
Meski demikian, pemda tetap menunjukkan kepedulian terhadap para tenaga honorer tersebut.
Hal inilah yang terjadi di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Para honorer yang gagal masuk dalam skema PPPK paruh waktu memang tidak menerima THR, tetapi mereka tetap mendapatkan perhatian dari pemda melalui bantuan bingkisan Lebaran.
Baca Juga: Pantat Kuda
Honorer Non-Database BKN Tidak Terima THR
Kebijakan mengenai THR Lebaran 2026 telah diatur melalui PP Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut, penerima THR meliputi:
- PNS
- PPPK penuh waktu
- PPPK paruh waktu
Sementara itu, tenaga honorer yang tidak masuk dalam kategori tersebut, khususnya honorer non-database BKN, tidak termasuk dalam daftar penerima THR.
Kondisi ini juga berlaku bagi ratusan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.
Karena belum masuk dalam skema PPPK paruh waktu, mereka tidak mendapatkan THR sebagaimana ASN lainnya.
Pemkab Lombok Timur Tetap Beri Bingkisan Lebaran
Walaupun tidak menerima THR, pemerintah daerah tetap memberikan perhatian kepada para honorer tersebut.
Baca Juga: Sosok Dua Pelaku Pembunuhan Rahmadani Siagian, Satu Pelaku Disebut Mau Kabur
Ratusan tenaga honorer non-database BKN menerima bingkisan Lebaran yang disalurkan oleh Korpri Kabupaten Lombok Timur.
Penyaluran bantuan tersebut dilakukan pada Sabtu, 14 Maret 2026.
Bantuan ini diharapkan bisa membantu kebutuhan para honorer menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Penarik Becak di Cirebon Terima Rp1,4 Juta, Siap Libur 14 Hari Saat Arus Mudik
Sekda Lombok Timur, M Juaini Taofik, mengatakan bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap para tenaga honorer.
Ia berharap bingkisan tersebut dapat sedikit meringankan kebutuhan mereka menjelang Lebaran.
Dikutip dari JPNN, 15 Maret 2026, begini kata Juaini:
Baca Juga: Ketua DPRD Karawang Apresiasi Santri Cilik yang Hafal Surat An-Naba
“Semoga bingkisan Lebaran ini bisa membantu kebutuhan mereka,” kata Juaini Taofik.
THR ASN Sudah Diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026
Sekda Lombok Timur juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti kebijakan pusat terkait THR ASN.
Aturan tersebut kemudian diterapkan melalui peraturan bupati (perbup) sebagai dasar pelaksanaan di daerah.
Melalui aturan tersebut, THR diberikan kepada ASN yang memenuhi syarat sesuai ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.
Penerima THR meliputi:
- PNS
- PPPK penuh waktu
- PPPK paruh waktu
Baca Juga: Diskon Gila-gilaan! Sandal dan Sepatu di Ramayana Turun Hingga 90 Persen Jelang Lebaran 2026
Dengan adanya aturan tersebut, OPD di Lombok Timur diminta segera menindaklanjuti proses pembayaran THR kepada para pegawai yang berhak.
Masih Banyak Honorer Belum Masuk Skema PPPK
Di sisi lain, masih terdapat cukup banyak tenaga honorer yang belum masuk dalam skema pengangkatan PPPK paruh waktu.
Sebagian dari mereka merupakan honorer non-database BKN yang hingga kini masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Padahal mereka telah lama bekerja membantu pelayanan pemerintahan di berbagai instansi daerah.
Kondisi ini membuat para honorer tersebut belum mendapatkan hak yang sama seperti ASN maupun PPPK.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya memberikan perhatian kepada mereka, salah satunya melalui bantuan sosial menjelang Lebaran.
Penyaluran Hak Pegawai Harus Tepat Waktu
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Lombok Timur juga menegaskan bahwa pemda selalu berupaya agar hak-hak pegawai dapat dibayarkan tepat waktu.
Menurutnya, pembayaran gaji, tunjangan, maupun bantuan lainnya merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap para pegawai.
Karena itu, seluruh OPD diharapkan dapat memastikan proses administrasi berjalan dengan baik sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam penyaluran hak pegawai.
Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemda dalam menjaga kesejahteraan aparatur serta tenaga pendukung di lingkungan pemerintahan.***




