POJOKSATU.ID - Kabar mengenai THR bagi aparatur pemerintah kembali menjadi perhatian menjelang Lebaran.
Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, PPPK paruh waktu dipastikan tidak mendapatkan THR seperti ASN.
Meski demikian, Pemkab Berau memastikan para pegawai tersebut tetap mendapatkan perhatian melalui skema tambahan penghasilan khusus pada bulan Ramadan.
Baca Juga: Sejarah Universitas Samudra, Dari Kampus Swasta di Langsa hingga Menjadi PTN di Aceh
Kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Sapransyah.
Menurutnya, dalam aturan terbaru pemerintah pusat, PPPK paruh waktu memang tidak masuk dalam kategori penerima THR sebagaimana ASN dan PPPK penuh waktu.
Dikutip dari Berau Post, 12 Maret 2026, begini kata Sapransyah:
Baca Juga: 5 Resep Ketupat Rice Cooker Praktis untuk Lebaran, Hasilnya Tetap Kenyal dan Pulen
“PPPK paruh waktu memang tidak disebut secara spesifik dalam PP terkait penerima THR."
"Tapi pemerintah daerah telah menyiapkan tambahan penghasilan sebagai bentuk perhatian, khusus pada bulan Ramadan sebesar Rp 1,5 juta,” ujarnya.
Tambahan Penghasilan Rp1,5 Juta
Walaupun tidak menerima THR, Pemkab Berau telah menyiapkan tambahan penghasilan sebesar Rp1,5 juta bagi PPPK paruh waktu.
Tambahan dana ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemda kepada pegawai yang tetap menjalankan tugas pelayanan publik meskipun statusnya berbeda dengan ASN penuh waktu.
Sapransyah menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sebenarnya bukan hal baru.
Tambahan penghasilan tersebut tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat para pegawai tersebut masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PPT).
Dengan demikian, meskipun tidak memperoleh THR resmi seperti ASN, para pegawai tetap mendapatkan bantuan finansial menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Langkah ini diharapkan bisa membantu para pegawai memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran, yang biasanya meningkat dibandingkan hari biasa.
THR ASN Berau Tetap Sama Seperti Tahun Lalu
Di sisi lain, bagi ASN di lingkungan Pemkab Berau, kebijakan THR tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sapransyah menjelaskan bahwa nilai THR ASN tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
ASN akan menerima dua komponen utama dalam THR, yaitu:
Baca Juga: Aturan Teknis UKPPPG 2026, Peserta Wajib Gunakan Email Pribadi untuk Simpan Dokumen
- satu bulan gaji pokok
- satu bulan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Besaran TPP yang digunakan dalam perhitungan tersebut mengacu pada nilai yang diterima ASN pada bulan sebelumnya, yakni Februari.
Baca Juga: KPK Bongkar Gus Alex Berperan Mengatur Kuota Tambahan Haji Sesuai Arahan Menag Gus Yaqut
“Nilainya sama seperti tahun sebelumnya, satu bulan gaji dan satu bulan TPP seperti yang diterima pada bulan sebelumnya,” jelas Sapransyah.
Dengan skema tersebut, ASN di lingkungan Pemkab Berau tetap mendapatkan dukungan finansial yang cukup untuk menghadapi kebutuhan Lebaran.
PPPK Tetap Bisa Dapat THR Jika Memenuhi Syarat
Meski PPPK paruh waktu tidak menerima THR, pemerintah tetap memberikan THR kepada PPPK secara umum dengan syarat tertentu.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan gaji ke-13.
Dalam aturan tersebut, salah satu faktor utama yang menentukan besaran THR PPPK adalah masa kerja pegawai.
Ketentuannya sebagai berikut:
- PPPK dengan masa kerja minimal satu tahun penuh berhak menerima THR sebesar satu kali penghasilan bulanan.
- PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap bisa menerima THR namun dihitung secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, lalu dikalikan dengan jumlah penghasilan bulanan pegawai yang bersangkutan.
Baca Juga: RUPST 2026 BCA: Dividen Rp336 per Saham, Buyback Rp5 Triliun, Susunan Direksi Diperbarui
Namun ada pengecualian penting dalam aturan tersebut.
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum Hari Raya 2026 dipastikan tidak mendapatkan THR.
Bentuk Perhatian Pemkab Berau Jelang Lebaran
Melalui kebijakan tambahan penghasilan Rp1,5 juta bagi PPPK paruh waktu, Pemkab Berau berharap para pegawai tetap merasakan perhatian pemda menjelang Hari Raya.
Baca Juga: Operasi Ketupat Lodaya 2026 Resmi Dimulai, Polresta Cirebon Siapkan Belasan Pos Pengamanan
Walaupun skema penghasilan mereka berbeda dengan ASN atau PPPK penuh waktu, dukungan finansial ini diharapkan bisa membantu kebutuhan para pegawai saat memasuki momen Lebaran.
Dengan kebijakan tersebut, pemda juga berupaya menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.***




