POJOKSATU.id - Memasuki tanggal 27 Juni 2025 belum ada kabar menggemberikan berkaitan dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2.

Dijanjikan cair bulan Juni namun hingga minggu keempat belum ada satu daerah pun yang menerima pencairan TPG Triwulan 2.

Tentu kondisi ini membuat banyak guru resah, khawatir dan kecewa.

Karena ternyata janji pemerintah yang disebutkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terealisasikan.

Baca Juga: Gapai Cita-cita Kuliah di Kampus Ternama Korsel, Sabrina Chairunnisa Bersyukur Jalani Summer Program di Yonsei University

Jika pada bulan Juni ini tidak ada pencairan maka besar kemungkinan akan diundur di bulan Juli nanti.

Sama seperti pencairan TPG Triwulan 2 pada tahun-tahun sebelumnya.

Bapak ibu guru tidak perlu khawatir, karena pemerintah pasti akan mencairkan TPG Triwulan 2 di tahun ini.

Karena pencairan TPG Triwulan 2 ini merupakan hak bagi bapak ibu guru.

Baca Juga: PIP 2025 Tahap 2 CAIR! Cek Nama Penerima dan Cara Pencairannya, BELUM ADA? Ini Penyebabnya

Nah meskipun nantinya pencairan diundur pada bulan Juli, beberapa kategori guru dipastikan akan mendapatkan pencairan paling cepat.

Hal ini tentunya menjadi kabar baik bagi bapak ibu guru yang masuk ke dalam kategorinya.

Lantas siapa sajakah kategori guru yang akan mendapatkan pencairan TPG Triwulan 2 paling cepat di antara yang lain?

1. Guru yang memenuhi syarat penerima

Seperti diketahui tidak semua guru ASN maupun non ASN akan mendapatkan TPG.

Karena pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan khusus bagi guru penerima TPG.

Baca Juga: DA Pemalsu Kitab Haisyah Baijuri Baijuri Menyatakan Minta Maaf Kepada PT. Dar Al Kutub Al-Islamiyah, Berjanji Tidak Mengulangi

Syarat penerima TPG di antaranya adalah:

a. memiliki satu atau lebih sertilikat pendidik;

b. tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

c. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

d. tidak berstatus sebagai ASN; (khusus bagi guru non ASN) dan memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian; (khusus bagi guru ASN)

Baca Juga: Klarifikasi Kabar Dipanggil KPK dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji di Kemenag, Ustaz Khalid Basalamah : Saya Bukan Menteri Agama, Saya Tidak Ada Hubungan

e. memiliki penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan;

f. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

g. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

h. tidak terikat sebagai pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Baca Juga: Belum Satupun Pemerintah Kabupaten Kota di Sumut Umumkan Hasil PPPK 2024 Tahap 2, Begitu Juga Pemprov

2. Guru yang sudah menerima TPG Triwulan 1

Kategori kedua adalah guru yang sudah menerima TPG Triwulan 1.

Guru yang sudah menerima TPG Triwulan 1 ini sudah pasti memenuhi syarat.

Namun belum tentu guru yang memenuhi syarat sudah menerima TPG Triwulan 1.

Contohnya guru yang SKTP terbit sudah lama namun hingga kini belum mendapatkan pencairan TPG Triwulan 1.

Baca Juga: Belum Satupun Pemerintah Kabupaten Kota di Sumut Umumkan Hasil PPPK 2024 Tahap 2, Begitu Juga Pemprov

Jika guru sudah menerima TPG Triwulan 1 maka dipastikan pencairan TPG Triwulan 2 lebih cepat.

3. Guru yang rekening aktif

Guru yang rekeningnnya terjaga aktif maka pencairan TPG Triwulan 2 akan lebih mudah dan cepat.

Karena minim kendala saat penyaluran dari pusat.

Apabila bapak ibu guru masuk dalam salah satu kategori di atas maka siap-siap mendapatkan TPG Triwulan 2 lebih cepat.

***