POJOKSATU.ID - Sejumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Gunungkidul masih menyimpan harapan besar untuk bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Pasalnya, kontrak kerja yang saat ini mereka terima hanya berlaku selama satu tahun.

Kondisi tersebut membuat sebagian pegawai merasa belum sepenuhnya mendapatkan kepastian masa depan.

Baca Juga: Tragis Ponorogo, Ledakan Mercon Luluhlantakkan Rumah Warga, Satu Nyawa Melayang Dua Luka Parah

Meski secara status telah beralih dari tenaga harian lepas (THL) menjadi PPPK paruh waktu.


Kontrak Hanya Setahun, Masih Ada Evaluasi

Salah satu PPPK paruh waktu di Gunungkidul, Eny Iriani, mengaku telah mengabdi selama 18 tahun sebagai pelayan perpustakaan di salah satu sekolah negeri.

Ia baru menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu pada akhir 2025.

Baca Juga: Bom Suci

Menurut Eny, pola kerja setelah menjadi PPPK paruh waktu sebenarnya tidak mengalami perubahan signifikan.

Dikutip dari Radar Jogja, 1 Maret 2026, Eny Iriani menyatakan bahwa:

“Setelah diangkat, jam masuk, jam pulang, dan beban kerja tetap sama. Pola kerja tidak berubah. Yang berbeda hanya status dan skema penggajian,” ujarnya.

Baca Juga: Kemensos Perkuat Inklusi Melalui Penyerahan Al-Qur’an Braille

Namun, ia menjelaskan bahwa kontrak PPPK paruh waktu hanya berlaku satu tahun dan harus diperpanjang kembali melalui evaluasi.

“Kalau penuh waktu kontraknya lima tahun dan ada tunjangan. Kalau paruh waktu hanya satu tahun dan harus diperpanjang lagi."

"Tetap ada penilaian dari atasan, jadi masih ada kemungkinan kontrak tidak diperpanjang,” tambahnya.

Situasi ini membuat sejumlah PPPK paruh waktu Gunungkidul berharap bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Tentunya agar memperoleh kepastian kontrak lebih panjang serta hak tunjangan yang lebih jelas.

Baca Juga: Komitmen Impor US$33 Miliar dari AS, Apa Dampaknya bagi Neraca Dagang RI?


Perbandingan Penghasilan Sebelum dan Sesudah PPPK

Sebelum berstatus PPPK paruh waktu, Eny menerima gaji sekitar Rp1,6 juta per bulan yang bersumber dari dana BOS.

Selain itu, ia juga mendapatkan insentif Rp400 ribu dari Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Setelah menjadi PPPK paruh waktu, penghasilannya berubah menjadi sekitar Rp2.025.000 per bulan.

Baca Juga: Guncang Buriram! Pebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Pembuka Idemitsu Moto4 Asia Cup

Secara nominal memang ada penyesuaian, namun menurutnya tidak jauh berbeda dibanding sebelumnya.

Meski demikian, ia mengakui ada tambahan perlindungan berupa BPJS Ketenagakerjaan setelah menjadi PPPK.

Namun bagi sebagian pegawai, aspek kepastian jangka panjang dinilai lebih penting.

Baca Juga: Try Sutrisno Wafat di RSPAD, Jejak Pengabdian dan Keteguhan Dikenang


Penjelasan BKPPD Gunungkidul

Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar, menjelaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu mengacu pada keputusan Kementerian PAN-RB tahun 2025.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi tenaga harian lepas agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara massal.

Dengan skema PPPK paruh waktu, para tenaga non-ASN tetap memiliki kesempatan bekerja di lingkungan pemerintahan.

Iskandar menyebutkan bahwa sistem pengupahan PPPK paruh waktu menggunakan sistem upah, bukan gaji penuh seperti PPPK penuh waktu.

Besaran upah disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Yang jelas tidak boleh berkurang dari sebelumnya. Untuk besarannya menyesuaikan kemampuan daerah dan tetap mempertimbangkan ketentuan upah minimum,” tegasnya.

Baca Juga: Gerhana Bulan Total Muncul di Malam 14 Ramadan atau 3 Maret 2026, Langit Indonesia Diprediksi Bakal Berubah Dramatis!

Ia juga menambahkan bahwa hingga kini belum ada standar baku pengupahan secara nasional untuk PPPK paruh waktu.

Sehingga kebijakan bisa berbeda antar daerah.


Harapan Diangkat Penuh Waktu

Dengan kontrak PPPK setahun dan sistem evaluasi berkala, para pegawai berharap ada kebijakan lanjutan yang memungkinkan mereka beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga: TPG Triwulan 3 dan 4 Tahun 2025 Belum Cair? Ini Peluang Dicairkan Maret 2026 Saat Pembukaan Anggaran Daerah, Guru Wajib Cek Statusnya

Status penuh waktu dinilai memberikan kepastian kontrak lima tahun serta akses terhadap tunjangan yang lebih memadai.

Bagi para PPPK paruh waktu Gunungkidul, perubahan status dari THL menjadi ASN kontrak memang menjadi langkah awal.

Namun, kepastian jangka panjang dan peningkatan kesejahteraan tetap menjadi harapan utama.***