POJOKSATU.id, PANYABUNGAN— Meski seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Madina 2023 bermasalah dengan penetapan 6 tersangka di Poldasu, Pemkab Madina tetap mengajukan formasi CPNS dan PPPK TA 2024.
Dan berdasarkan pengakuan Wakil Bupati (Wabup) Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Menpan RB telah menyetujui 2.322 formasi CPNS dan PPPK Madina 2024.
Dikutip Pojoksatu.id, Selasa (2/4/2024) dari laman diskominfo.madina.go.id, Pemkab Madina tahun 2024 ini akan menerima CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Resep Bubur Kacang Hijau, Takjil Sederhana Anti Ribet!
Pengadaan kebutuhan ASN ini dilakukan setelah sebelumnya mendapat persetujuan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Madina.
Berdasarkan surat Menpan-RB nomor: B/1006/M.SM.01.00/2024 tanggal 13 Maret 2024, tentang persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota tahun anggaran 2024, Kabupaten Madina mendapatkan sebanyak 2.322 formasi.
Wabup Madina, Atika Azmi Utammi Nasution, Selasa (19/3) menyampaikan, jumlah tersebut terdiri dari 422 formasi CPNS dengan rincian 156 tenaga kesehatan dan 266 tenaga teknis.
Baca Juga: Buntut PPPK Madina 2023, 1.290 Nomor Induk PPPK Ditahan, Belum Satupun Disetujui BKN
Kemudian untuk PPPK sebanyak 1.900 formasi, terdiri dari 780 tenaga guru, 850 tenaga kesehatan dan 270 tenaga teknis.
Dengan disetujuinya prinsip kebutuhan tersebut, proses selanjunya adalah menyusun rincian kebutuhan ASN. Mulai dari jabatan/formasi apa yang dibutuhkan, serta jenis pengadaannya.
“Kalau proses penyusunan rincian kebutuhan itu nantinya sudah selesai, baru diumumkan rekrutmen kepada masyarakat,” ujarnya dilansir dari laman diskominfo.madina.go.id.
Seleksi PPPK Madina 2023 Bermasalah
Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum satupun memberikan ACC (persetujuan) NI kepada ratusan tenaga guru dan tenaga teknis yang menang di seleksi PPPK 2023 Kabupaten Madina.
Info perkembangan penetapan NI PPPK Kabupaten Madina ini bisa dilihat di situs Instagram @officialbkn6medan atau Instagram milik BKN Kantor Regional VI Medan.
Diketahui, Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024) mengatakan, Kabupaten Madina tidak ditetapkan dulu NI-nya terkait kasus seleksi PPPK 2023.
“Untuk kasus Madina dan 5 kabupaten kota di Sumatera Utara, kita sudah koordinasi dengan Polda Sumatera Utara. Sudah ditetapkan tersangkanya, kepala dinas dan pejabat terkait,” jelasnya.
Plt Kepala BKN mengakui ada menerima surat dari pimpinan DPRD di Sumatera Utara meminta pembatalan SKTT, tapi Bupati Madina tidak mau membatalkan SKTT tersebut.
“Bahkan BKN pernah menerima surat dari pimpinan DPRD di Sumatera Utara. Agar mereka yang kemarin yang diloloskan, karena SKTT itu nilainya 30 persen. Itu dibatalkan,” katanya.
“Tapi sampai sekarang kabupaten tersebut tidak membatalkan. Maka kami mengambil tindakan. Mereka tidak kita tetapkan nomor NI-nya dulu. Kita hold. Karena ini belum selesai. Yang lain tetap jalan,” kata Kepala BKN lagi.
Menurutnya, ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BKN Pusat. Agar tidak menjadi kegaduhan.
Karena sebetulnya yang lolos PPPK 2023 Madina ini kalau dilihat dari nilai mereka, sebelum SKTT itu, memang yang lolos ini nilai mereka di bawah mereka yang seharusnya lolos murni PPPK 2023.
Dalam kasus PPPK Madina 2023, Polda Sumut telah menetapkan 6 tersangka antara lain Kadis Pendidikan Dollar Siregar, Kepala BKD Abdul Hamid Nasution, Bendahara Disdik Surni Dalimunte, Kasi Dikdas Heriyansah, Kasubag Umum Disdik Isman Batubara, dan Kasi Pendidikan PAUD Disdik Dedi M.***




