POJOKSATU.ID - Setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada awal April ini, PNS atau ASN juga akan mendapat gaji 13 pada Juni 2024 mendatang.
Selain gaji 13, para abdi negara ini juga akan mendapat tambahan uang makan yang nilainya bisa mencapai Rp900 ribu.
Isi rekening PNS terutama para guru akan 'menyala' di bulan Juni bukan hanya karena gaji 13 dan tambahan uang makan tersebut, tapi juga ada tunjang profesi guru atau sertifikasi yang dibayar setiap tiga bulan atau triwulan.
Untuk besaran tunjangan profesi guru atau TPG ini sudah diperbarui dalam RAPBN 2024.
Dalam racangan tersebut, pembayaran tunjangan profesi guru untuk triwulan I, II, III dan IV akan mengalami kenaikan sebesar 7,9%.
Kenaikan tersebut ditetapkan mengingat Presiden Jokowi telah memberikan kenaikan gaji kepada guru PNS dan PPPK.
Sedangkan dalam Permendikbudristek no 45 tahun 2023 telah menyebutkan bahwa tunjangan profesi guru akan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok.
Maka untuk guru PNS bisa mendapatkan 3 kali gaji pokok mengingat besaran tersebut diakumulasikan pertriwulan.
Gaji guru PNS golongan II Rp2.184.000 s/d Rp4.125.600
Baca Juga: Dua Kepala Sekolah Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Langkat
Gaji guru PNS golongan III Rp2.785.700 s/d Rp5.180.700
Gaji guru PNS golongan IV Rp3.287.800 s/d Rp6.373.200
Gaji guru PPPK golongan IX Rp 3.203.600 s/d Rp 5.261.500
Gaji guru PPPK golongan X Rp 3.339.100 s/d Rp 5.484.000
Gaji guru PPPK golongan XI Rp 3.480.300 s/d Rp 5.716.000
Baca Juga: Progres NI PPPK update 4 April, Banyak Daerah Tunda Penyerahan SK PPPK 2023 hingga Setelah Lebaran
Besaran ini hanya berlaku bagi guru PNS dan PPPK yang akan disesuaikan dengan masa kerjanya.
Sedangkan untuk guru non PNS dan telah mendapatkan tunjangan profesi maka akan mendapatkan sebesar Rp1.500.000.
Besaran tersebut dapat diterima jika guru tersebut telah memiliki SK inpassing sesuai dengan ketentuan.
Gaji 13 Dibayar Juni
Untuk gaji 13, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membeberkan jadwal pembayarannya. Yakni pada bulan Juni.
Di bulan tersebut juga PNS akan diberikan uang Rp900 ribu diluar gaji pokok.
Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan yang diterbitkan Sri Mulyani.
Baca Juga: Daftar Lima Kampus dengan Pendaftar Terbanyak Seleksi Prestasi Akademik Nasional 2024
Tapi, tidak semua golongan PNS diberikan uang sebesar tersebut, hanya ASN golongan berikut ini yang akan menerimanya.
Sebelumnya PNS juga telah diberikan THR oleh pemerintah mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024.
Sementara itu Menkeu Sri Mulyani melalui PMK Nomor 49 Tahun 2023 menyatakan bahwa PNS tiap golongan menerima uang makan.
Nominal yang diberikan pun berbeda-beda tergantung golongannya dengan besaran senilai:
a. Rp35 ribu untuk golongan I dan II.
b. Rp37 ribu untuk golongan III.
c. Rp41 ribu untuk golongan IV.
Adapun uang sebesar Rp900 ribu tersebut merupakan nominal uang makan untuk PNS golongan IV.
Dengan rincian Rp41 ribu dikalikan dengan 22 jumlah hari kerja PNS golongan IV dalam sebulan.***




