POJOKSATU.id - Menjelang akhir tahun anggaran, banyak guru kembali diliputi kegelisahan.
SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang ditunggu-tunggu belum juga terbit, sementara Tunjangan Profesi Guru (TPG) tak kunjung cair.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pendidik: jika SKTP baru terbit di akhir tahun, apakah TPG masih bisa dibayarkan, bahkan secara rapel?
Baca Juga: Akhir Tahun 2025, Apakah BRI Tutup Buku Penerimaan KUR? Ini Jawaban dan Jadwal Berikutnya
Pertanyaan tersebut wajar muncul, mengingat TPG menjadi salah satu hak penting guru yang telah memenuhi syarat sertifikasi dan beban kerja.
Namun, pencairan tunjangan ini tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada aturan dan mekanisme keuangan negara.
SKTP Jadi Kunci Pencairan TPG
Dalam sistem penyaluran tunjangan profesi, SKTP merupakan dokumen mutlak. SKTP berfungsi sebagai:
1. Penetapan resmi penerima TPG
2. Dasar hukum pencairan anggaran
3. Pengunci data guru penerima tunjangan
Tanpa SKTP, TPG tidak bisa dibayarkan, meskipun guru sudah memenuhi syarat sertifikat pendidik, jam mengajar, dan data di Info GTK terlihat valid.
Karena itu, keterlambatan terbitnya SKTP otomatis berdampak pada tertahannya pencairan TPG.
Mengapa SKTP Bisa Terbit di Akhir Tahun?
SKTP sering kali baru terbit mendekati akhir tahun karena beberapa faktor, antara lain:
1. Proses sinkronisasi Dapodik yang bertahap
2. Sistem penerbitan SKTP berbasis batch, bukan per individu
3. Perbaikan data guru yang baru selesai di tengah atau akhir tahun
Baca Juga: Apakah Ada Diskon Pembayaran Pinjaman KUR BRI di Akhir Tahun 2025? Ini Penjelasan Resminya
4. Proses verifikasi berlapis dari pusat hingga daerah
Kondisi ini membuat tidak semua guru menerima SKTP di waktu yang sama, meskipun statusnya sama-sama valid.
Aturan Pembayaran TPG di Akhir Tahun
Secara umum, TPG dibayarkan per triwulan sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Baca Juga: Apakah Ada Diskon Pembayaran Pinjaman KUR BRI di Akhir Tahun 2025? Ini Penjelasan Resminya
Namun, aturan juga memberi ruang untuk pembayaran tertunda, selama syarat utama terpenuhi.
Yang perlu dipahami guru:
1. TPG tidak otomatis hangus hanya karena SKTP terlambat terbit
2. Hak guru tetap ada selama syarat dipenuhi
3. Keterlambatan bersifat administratif
Artinya, ketika SKTP baru terbit di akhir tahun, tunjangan masih memiliki peluang untuk dibayarkan, baik di tahun berjalan maupun tahun berikutnya.
Apakah TPG Bisa Dibayarkan Rapel?
Jawabannya, bisa, dengan catatan tertentu.
TPG dapat dibayarkan secara rapel apabila:
1. SKTP akhirnya terbit dan dinyatakan valid
2. Guru memenuhi seluruh persyaratan penerima TPG
3. Keterlambatan bukan karena kesalahan guru
4. Anggaran dan mekanisme penyaluran memungkinkan
Rapelan biasanya mencakup periode tunjangan yang tertunda, misalnya satu atau beberapa triwulan yang belum dibayarkan.
Namun, perlu dicatat bahwa waktu pencairan rapel tidak selalu langsung, karena harus menyesuaikan dengan proses administrasi dan keuangan.
Kapan Rapelan Biasanya Dibayarkan?
Dalam praktik yang selama ini terjadi, rapelan TPG dapat dibayarkan:
1. Di akhir tahun anggaran berjalan
2. Atau pada awal tahun berikutnya
Meski harus menunggu lebih lama, pembayaran rapel tetap sah secara aturan selama tercatat dan diproses sesuai ketentuan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Guru
Agar peluang pencairan TPG, termasuk rapel, tetap terbuka, guru disarankan:
1. Memastikan status Info GTK benar-benar valid tanpa catatan
2. Mengonfirmasi ke operator sekolah soal sinkronisasi Dapodik
3. Berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait pengusulan SKTP
4. Memastikan rekening bank aktif dan sesuai data
Langkah-langkah ini penting agar keterlambatan tidak diperparah oleh kendala teknis yang sebenarnya bisa dihindari.
Baca Juga: Satu KPM Belum Tentu Dapat Banyak Bansos, Ini Alasan dan Penjelasan Resminya
Jangan Salah Paham, TPG Bukan Hangus
Banyak guru khawatir TPG akan hangus jika tidak cair hingga akhir tahun. Kekhawatiran ini perlu diluruskan. Selama SKTP terbit dan syarat terpenuhi, hak TPG tetap melekat pada guru.
Yang berubah hanyalah waktu pembayaran, bukan haknya.
Menunggu SKTP di akhir tahun memang menguji kesabaran guru.
Namun, berdasarkan aturan yang berlaku, TPG masih berpeluang dibayarkan, bahkan secara rapel, selama SKTP akhirnya terbit dan tidak ada kendala administratif.
Bagi guru, kunci utamanya adalah memahami aturan, memastikan data tetap valid, dan aktif berkoordinasi dengan pihak terkait.
Dengan begitu, keterlambatan tidak berubah menjadi kehilangan hak, melainkan sekadar menunggu proses administrasi selesai.***




