POJOKSATU.id – Awal tahun 2026 menjadi masa penantian bagi ribuan guru di berbagai daerah.
Tambahan penghasilan berupa THR TPG 100% dan gaji ke-13 yang diharapkan cair sebelum pergantian tahun terpaksa ditunda akibat mekanisme keuangan daerah yang ketat.
Penundaan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berdampak pada perencanaan keuangan para guru.
Baca Juga: Ternyata Masuk Program Prioritas! Subsidi KUR dan Cadangan Pangan Bulog Bakal Ditingkatkan 2026
Banyak di antaranya telah mengandalkan pencairan tersebut untuk kebutuhan akhir tahun, mulai dari biaya pendidikan anak hingga persiapan awal semester baru.
Informasi mengenai penundaan pencairan beredar luas melalui media sosial dan grup WhatsApp guru. Sejumlah pemerintah daerah kemudian memberikan klarifikasi resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dana Masuk, Tapi Waktu Tidak Memungkinkan
Di Kabupaten Gorontalo, pemerintah daerah menyebutkan bahwa anggaran untuk THR TPG 100% dan gaji ke-13 sebenarnya telah masuk ke rekening kas daerah dengan nilai sekitar Rp18 miliar. Namun, dana tersebut baru diterima pada 30 Desember 2025.
Baca Juga: Anggaran Rp 1,5 Triliun Dialihkan, Purbaya Pastikan Perbaikan Jembatan di Sumatera Dikebut
“Waktunya tidak memungkinkan untuk dicairkan di bulan ini. Kami harus menyusun peraturan kepala daerah sebagai dasar hukum pencairan,” jelas perwakilan pemerintah daerah setempat.
Proses penyusunan regulasi tersebut membutuhkan waktu dan tidak bisa dilakukan secara instan, terutama menjelang tutup tahun anggaran.
Guru Diminta Bersabar
Sementara itu, seorang kepala sekolah di Kotamobagu mencoba menenangkan rekan-rekannya dengan menyebut penundaan ini sebagai bagian dari sistem keuangan yang harus dijalani.
Baca Juga: Banjir Gratifikasi Sepanjang 2025! KPK Dibombardir 5.020 Laporan Senilai Rp16,4 Miliar
“Anggap saja ini simpanan kita. Kalau dipaksakan sekarang, risikonya bisa fatal. Lebih baik aman dan pasti cair di Januari atau Februari,” tulisnya dalam pesan yang beredar di kalangan guru.
Pemerintah daerah menilai pendekatan kehati-hatian lebih penting dibandingkan memaksakan pencairan yang berpotensi menimbulkan masalah administrasi.
Pola Berulang di Akhir Tahun
Fenomena penundaan pencairan tunjangan di akhir tahun bukan kali pertama terjadi.
Baca Juga: Pemkab Palas Tepis Isu Penempatan PPPK Paruh Waktu Bisa Melalui Jasa Calo
Setiap akhir tahun anggaran, pemerintah daerah dihadapkan pada batas waktu yang ketat, sementara regulasi dari pemerintah pusat kerap terbit di penghujung Desember.
Kondisi ini membuat daerah harus memilih antara kecepatan dan ketepatan. Sebagian besar memilih menunda demi memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan.
Meski menambah beban psikologis bagi guru, pemerintah memastikan tidak ada hak yang hilang. Pencairan THR TPG 100% dan gaji ke-13 tetap menjadi kewajiban negara yang akan ditunaikan di awal 2026.
Bagi para guru, awal tahun ini bukan hanya tentang harapan, tetapi juga tentang kesabaran menunggu sistem bekerja. ***




