POJOKSATU.id - Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), diperlukan sekitar 1,3 juta ASN untuk berbagai instansi pemerintah, termasuk kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
"Tahun 2024 kita sudah hitung, formasi yang akan kita siapkan itu sekitar 1,3 juta. Perhitungan itu didasarkan pada, pertama, sisa formasi 2023," ungkap Plh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam keterangan tertulis pada Selasa, 7 November 2023
Pihaknya juga mempertimbangkan jumlah ASN yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2024, serta menghitung kebutuhan aktual di lapangan.
Aba menyatakan bahwa setiap tahun, Kementerian PANRB menyediakan banyak formasi untuk memenuhi kebutuhan, tetapi pelaksanaannya tidak efisien.
Contohnya, pada tahun 2023, perkiraan kebutuhan total ASN di seluruh negeri adalah sekitar 1.030.751, termasuk CPNS dan PPPK.
Namun, ada beberapa lembaga yang tidak mengajukan usulan formasi, dan ini termasuk beberapa pemerintah daerah yang tidak memaksimalkan permintaan formasi mereka.
Jumlah formasi yang ditetapkan untuk tahun ini adalah sekitar 572.496 (berdasarkan data per 1 Agustus 2023).
Setelah disahkannya Undang-Undang No 20/2023 tentang ASN, proses rekrutmen pegawai pemerintah menjadi lebih adaptif.
Sebelumnya, Menteri PANRB menetapkan usulan dan jabatan formasi untuk setiap instansi, yang dapat mengakibatkan kurangnya fleksibilitas instansi pemerintah ketika perlu melakukan perubahan dalam strategi organisasinya.
Baca Juga: Bagaimana Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Penuh Waktu Usai UU ASN 2023? Kuncinya di Sini
Dalam UU tersebut, disebutkan bahwa Menteri PANRB akan menetapkan kebutuhan pegawai secara nasional sesuai dengan ketersediaan anggaran.
"Instansi yang menentukan apa jenis jabatan yang mau direkrut dan pada jenjang yang mana, dan sesuai dengan anggarannya," ujar Agus Yudi Wicaksono, Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB.
Instansi pemerintah juga disarankan untuk melakukan analisis terhadap jabatan-jabatan yang mengalami positive growth dan negative growth.
Agus Yudi Wicaksono menambahkan bahwa dengan pemerintah menuju arah digital, jabatan-jabatan yang tugasnya dapat dijalankan dengan teknologi seharusnya mengalami negative growth.
Agenda transformasi yang berhubungan dengan sistem rekrutmen ini mencakup fleksibilitas dalam waktu seleksi.
Berbeda dengan tahun sebelumnya di mana seleksi dilakukan secara bersamaan, sekarang pemerintah memiliki kemampuan untuk melakukan seleksi sesuai kebutuhan masing-masing instansi.
Sebagai contoh, jika ada pegawai di salah satu instansi yang pindah, pensiun, atau meninggal, instansi tersebut dapat mengajukan permohonan untuk melakukan seleksi ASN sesuai kebutuhannya.
"Waktu rekrutmen tidak lagi harus barengan nasional. Ini diserahkan ke bapak ibu kapan mau melakukan rekrutmen sesuai kebutuhan organisasi dan prioritas nasional," ungkap Yudi.
Kementerian PANRB menetapkan kebutuhan sekitar 1,3 juta ASN di tahun 2024, menunjukkan perubahan signifikan dalam pemenuhan ASN.
Dengan UU ASN 2023, rekrutmen menjadi lebih fleksibel, memungkinkan instansi pemerintah menentukan jabatan sesuai kebutuhan.
Analisis jabatan positif dan negatif serta fleksibilitas waktu seleksi juga menjadi agenda transformasi.
Pemerintah memberi instansi fleksibilitas dalam waktu rekrutmen, yang tidak harus serentak nasional, meningkatkan efisiensi pemenuhan ASN di Indonesia.***



