POJOKSATU.id - Kabar gembira datang bagi para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memiliki sertifikat pendidik (berserdik).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani secara resmi telah mengesahkan petunjuk teknis (Juknis) pembayaran tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen 2 bulan.

Juknis pembayaran tambahan TPG 100 persen 2 bulan disahkan melalui dua regulasi terbaru yaitu, PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan syarat guru ASN yang menerima tambahan TPG 100 persen 2 bulan tersebut.

Baca Juga: Banyak Mapel Kritis Tak Punya Guru, Kemana PPPK Ditempatkan?

Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa tambahan TPG 100 persen 2 bulan ini merupakan bagian dari pembayaran THR dan juga gaji ke 13 bagi guru ASN.

Dalam regulasi terbaru PP Nomor 11 Tahun 2025 dan juga Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke 13 bagi guru ASN adalah:

- Gaji Pokok

- Tunjangan yang melekat pada gaji (Tunjangan keluarga, tunjangan jabatan)

- Tunjangan kinerja/tambahan penghasilan

Baca Juga: Ketua Muay Thai Jabar Tanggapi Kasus yang Selimuti Sarah Avilia Peraih Emas PON 2024

Tunjangan kinerja diberikan kepada guru ASN yang gajinya bersumber dari APBN.

Sementara untuk tambahan penghasilan diberikan kepada guru ASN yang gajinya bersumber dari APBD.

Nah apabila tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan tidak diberikan dalam THR dan gaji ke 13, maka guru ASN berserdik ini berhak untuk menerima tambahan TPG 100 persen 2 bulan.

Jadi nantinya guru ASN yang tidak menerima tukin dan tamsil akan mendapatkan tambahan TPG 100 persen 2 bulan yang langsung ditransfer ke rekening mereka.

Baca Juga: Sosok Haidar Rizal Fikri, Oknum Anggota BNN di Asahan Ditangkap Polisi Gegara Rampok Warga

Pembayarannya sama seperti pencairan TPG yaitu langsung masuk ke rekening guru.

Dan untuk sumber anggaran tambahan TPG 100 persen ini adalah APBN.

APBN yang disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD).

Lalu kapan tambahan TPG 100 persen di tahun 2025 ini akan dibayarkan?

Baca Juga: Gus Ipul Buka MPLS Sekolah Rakyat di Ponorogo, Cetak SDM Unggul Lewat Peternakan Ayam Petelur

Hingga saat ini belum ada informasi yang jelas dari pemerintah pusat.

Namun berkaca dari tahun 2024 lalu, besar kemungkinan pencairan atau pembayaran dilakukan pada bulan Desember mendatang.

***