POJOKSATU.id - Kabar gembira Kembali dating bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya PNS.

Saat ini Menteri Keuangan telah resmi menandatangani jadwal pencairan gaji ke 13 bagi PNS di tahun 2025.

Bahkan Menteri Keuangan telah membuat regulasi resmi pencairan gaji ke 13 tahun 225.

Regulasi pencairan gaji ke 13 adalah Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025.

Baca Juga: Pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Bandung Terkendala Lahan, Pemkot Usulkan Solusi Gedung Bertingkat

Dalam regulasi tersebut dijelaskan berbagai komponen yang ada dalam gaji ke 13 di antaranya adalah:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja

Pemberian gaji ke 13 ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada para ASN termasuk PNS, TNI, Polri dan juga pensiunan.

Baca Juga: LPSK Tangani 6 Permohonan Perlindungan dalam Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Oknum TNI AL

Tujuan pemberikan gaji ke13 ini adalah untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan Pendidikan anak seperti pembelian seragam, buku dan biaya sekolah lainnya.

Oleh karena itu pencairan gaji ke 13 selalu dilakukan menjelang tahun ajaran baru.

Di tahun 2025 dalam Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025 dijelaskan bahwa pencairan gaji ke 13 di tahun ini akan dicairkan pada bulan Juni.

Namun untuk tanggal pastikan tidak dijelaskan secara terperinci.

Baca Juga: Pesan Paskah Terakhir Paus Fransiskus: Serukan Perdamaian untuk Gaza

Kini yang menjadi pertanyaan apakah PNS baru atau CPNS tahun anggaran 2024 akan mendapatkan Gaji ke 13 juga?

Perlu diketahui bahwa CPNS juga berhak mendapatkan gaji ke 13 maupun THR dengan besaran 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Namun apakah CPNS tahun anggaran 2024 akan mendapatkan gaji ke 13 di tahun ini, tergantung dari penetapan SK nya.

Jika penetapan SK baru dilakukan di akhir bulan Juni 2025 seperti jadwal dari Menpan RB maka kecil kemungkinan bisa mendapatkan gaji ke 13.

Baca Juga: Kemenag Seleksi 64 Buku Literasi Keagamaan Islam untuk Platform Elipski Lewat Peer Review

Sebaliknya jika pengangkatan sudah dilakukan sebelum bulan Juni maka CPNS TA 2024 berhak mendapatkan gaji ke 13 yang akan ditransfer ke rekening masing-masing.

***