POJOKSATU.id – Kementerian Sosial (Kemensos) mulai memperketat disiplin internal dengan langkah tegas.

Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul langsung memberhentikan empat pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi.

Langkah tegas ini diumumkan langsung oleh Gus Ipul usai apel kedisiplinan pegawai di Kantor Kementerian Sosial, Kamis pagi, 26 Maret 2026.

Baca Juga: NRG Belum Terbit? Ini Penyebab Ribuan Guru Gagal SKTP dan Strategi Menghadapi Validasi Bertahap dari Pusat

Di hadapan ratusan pegawai, ia mengungkap bahwa satu Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS resmi diberhentikan karena tidak menjalankan tugas dalam kurun waktu lama.

“Yang hari ini saya tandatangani untuk diberhentikan ada satu ASN. Beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Suasana apel pun sempat hening. Banyak peserta tidak menyangka pengumuman pemecatan dilakukan secara langsung di forum resmi.

Baca Juga: Sering Keluar Negeri, Prabowo Tegaskan Itu Bukan Sekadar Kunjungan, Tapi Strategi Jaga Lapangan Kerja Rakyat

Tak Hanya PNS, Pendamping PKH Juga Kena Sanksi
Selain satu PNS, tiga tenaga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga turut diberhentikan.

Langkah ini menandakan bahwa penegakan disiplin tidak hanya menyasar pegawai struktural, tetapi juga tenaga lapangan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.

Jika ditarik lebih jauh, keputusan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai serius menata kualitas SDM di sektor pelayanan sosial.

Baca Juga: Kena Sanksi! 126 ASN Tak Masuk Usai Libur Lebaran 2026, Pemkab Aceh Utara Potong TPP Hingga 50 Persen

Bagian dari Evaluasi Besar-besaran
Menariknya, pemecatan ini bukan keputusan tiba-tiba. Gus Ipul menyebut langkah tersebut merupakan lanjutan dari evaluasi kedisiplinan yang sudah dilakukan sejak tahun lalu.

Dalam evaluasi tersebut, hampir 500 pegawai sempat menerima surat peringatan, baik SP1 maupun SP2. Dari jumlah itu, 49 orang akhirnya diberhentikan.

Kini, proses penindakan masih terus berjalan. Beberapa pegawai lain yang diduga melakukan pelanggaran berat juga sedang dalam tahap pemeriksaan.

“Ada lagi beberapa yang juga melakukan pelanggaran berat yang sedang kami proses,” ungkapnya.

Baca Juga: Zero Growth Diterapkan! CPNS Kemendikdasmen 2026 Hanya Ganti ASN Pensiun, Ini Penjelasannya

Integritas Jadi Harga Mati
Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa standar integritas dan kinerja di lingkungan Kementerian Sosial tidak bisa ditawar.

Gus Ipul menegaskan, tidak akan ada toleransi bagi pegawai yang tidak disiplin atau tidak menjalankan tanggung jawabnya.

“Kami tidak akan segan-segan menertibkan pegawai yang tidak disiplin agar pelayanan publik tetap terjaga,” tegasnya. ***