POJOKSATU.id - Pemerintah resmi menetapkan daftar kelompok pelamar yang tidak dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada rekrutmen mendatang.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 320 Tahun 2024, dan berlaku di seluruh Indonesia tanpa terkecuali, kecuali bagi formasi yang mendapatkan pengecualian khusus.

Langkah tegas ini diambil sebagai upaya menyaring aparatur negara yang berkualitas, berintegritas, dan sesuai kebutuhan formasi.

Tidak hanya aturan pelamar yang diperketat, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga menyiapkan sistem baru tes CPNS yang lebih fleksibel dan efisien.

Baca Juga: CARA Verval Ijazah di Info GTK Bagi Guru ASN Maupun Non ASN! Segera Lakukan Sebelum Tanggal 19 Agustus 2025!

Beberapa perubahan penting yang akan berlaku antara lain:

-Tes dapat dilakukan kapan saja melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.

-Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berlaku dua tahun, mirip dengan sertifikat TOEFL.

-Peserta yang tidak lulus hanya mengulang subtes yang nilainya belum memenuhi passing grade, bukan mengulang seluruh ujian.

Hingga kini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pembukaan seleksi CPNS 2025.

Baca Juga: Aksi Tolak Kenaikan Pajak di Pati Terus Memanas, Kapolsek Luka Parah Diserang Pendemo Termasuk Belasan Anggota Terluka

Namun, jika melihat tren tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran umumnya berlangsung pada Agustus hingga Oktober.

Sebagai catatan, berikut rekam jejak pembukaan pendaftaran CPNS:

2019: 11 November

2020: Ditiadakan karena pandemi COVID-19

2021: 30 Juni

2022: 21 Desember (untuk PPPK)

2023: 17 September

2024: 20 Agustus

Baca Juga: 7 Laptop Rp2 Jutaan Paling Worth It? RAM Lega dengan Desain Ringan, Pantas Mahasiswa Pilih Rekomendasi Ini, Andal Saat Nugas Hingga Rapat Daring

Berdasarkan diktum ketiga Keputusan Menpan RB No. 320/2024, pelamar akan langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat jika masuk salah satu dari kategori berikut:

1. Usia melebihi batas 35 tahun pada saat melamar (kecuali formasi khusus yang diatur dalam pengecualian).

2. Tidak sehat jasmani maupun rohani sesuai persyaratan jabatan.

3. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta.

Baca Juga: CATAT! Begini Cara Cepat Cairkan Bantuan Insentif Guru Non ASN Rp2,1 Juta Melalui Info GTK

4. Pernah dipidana penjara dua tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang dilamar.

8. Tidak memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga berwenang, jika jabatan tersebut mempersyaratkan.

Baca Juga: Universitas Terbuka Buka Pendaftaran Calon Tutor Online untuk Semester Ganjil 2025/2026

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.

Khusus bagi dokter spesialis, dokter pendidik klinis, dokter gigi spesialis, dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor (S3), batas usia pelamar diperpanjang hingga 40 tahun.

Pemerintah mengingatkan calon pelamar agar memeriksa kelengkapan dan kelayakan persyaratan sejak dini.

Pasalnya, begitu masuk kategori yang dilarang, sistem akan otomatis menggugurkan pendaftaran tanpa bisa diperbaiki.

***