POJOKSATU.id - Kenaikan gaji PNS mulai ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Hal ini imbas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan telah menaikkan gaji bagi hakim.

Presiden Prabowo menyebutkan bahwa gaji hakim mengalami kenaikan sebesar 280 persen.

Dengan kenaikan gaji tersebut, kini gaji hakim tertinggi berada di besaran Rp17,8 juta per bulannya.

Baca Juga: KHUSUS untuk PELAJAR, Beli ASUS Vivobook Bisa Dapat Garansi Internasional 3 Tahun, Cek Syaratnya!

Meluasnya kabar kenaikan gaji hakim merembet sampai dengan kenaikan gaji PNS.

Banyak kabar bermunculan bahwa Presiden Prabowo juga akan menaikkan gaji PNS di tahun 2025 ini.

Dari kabar yang beredar bahwa gaji PNS akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen.

Terkait dengan beredar luasnya kabar kenaikan gaji PNS tersebut, Menpan RB, Rini Widyantini pun buka suara.

Baca Juga: Infinix XBOOK B15, Laptop Rp5 Jutaan Tampil Tangguh untuk Pelajar dan Mahasiswa, Nyaman untuk Meeting dan Belajar Online

Menpan RB memberikan klarifikasi terkait dengan kabar kenaikan gaji bagi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.

Dalam pernyataan resminya,Menpan RB Rini Widyantini menuturkan bahwa kabar kenaikan gaji PNS adalah tidak benar.

Terlebih disebutkan bahwa kenaikan gaji PNS mencapai 16 persen.

Lebih lanjut Menpan RB menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah terkait dengan adanya kenaikan gaji PNS.

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Kerukunan Warga untuk Cegah Konflik Sosial

"Sampai saat ini tidak ada kebijakan tersebut," tutur Menpan RB, Rini Widyantini.

Dan untuk prosentasi kenaikan gaji PNS pun juga belum ditentukan.

Akan tetapi Menpan RB berkomitmen akan membahas persoalan gaji PNS dengan Kementerian Keuangan.

"Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan. Itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan," kata Menpan RB.

Baca Juga: Kata Kampus soal Kasus Mahasiswi UPM Probolinggo Dilecehkan Oknum Dosen: Kalau Ada Bukti…

Untuk saat ini regulasi yang mengatur besaran gaji PNS masih menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan rincian nominal per golongan sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan 1

Golongan 1a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan 1b: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Golongan 1c: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Golongan 1d: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji PNS Golongan 2

Golongan 2a: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

Golongan 2b: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

Baca Juga: Mengapa Dulu Dapat PIP tapi Sekarang Tidak? Ini Penyebab dan Solusinya

Golongan 2c: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Golongan 2d: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Gaji PNS Golongan 3

Golongan 3a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

Golongan 3b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

Golongan 3c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

Golongan 3d: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, Dinas Pendidikan Madina Diperintahkan Bayar Rp1,6 M ke Lembaga Pelatihan Olimpiade

Gaji PNS Golongan 4

Golongan 4a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Golongan 4b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

Golongan 4c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

Golongan 4d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

Golongan 4e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

***