POJOKSATU.ID - Pemerintah resmi menerbitkan aturan baru terkait pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Aturan tersebut menjadi pembaruan dari PMK Nomor 66/PMK.02/2021 dan disusun.

Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Siapa Saja Penerima THR PNS 2026 Tertinggi? Ini Jabatan dengan Nominal Terbesarnya

Untuk memperkuat tata kelola dana pensiun agar lebih transparan, aman, serta berkelanjutan dalam jangka panjang.

 

Tujuan Penerbitan PMK 118 Tahun 2025

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan meningkatkan transparansi pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial.

Selain itu, aturan baru ini juga difokuskan pada mitigasi risiko investasi agar dana tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran manfaat di masa depan.

Baca Juga: Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Resmi dari APBD, Bukan Dana BOS, Ini Penjelasan Resminya

Dana pensiun ASN, TNI, dan Polri dinilai perlu dikelola dengan prinsip kehati-hatian mengingat besarnya jumlah peserta dan nilai kewajiban jangka panjang yang harus dipenuhi negara.

 

Pengaturan Baru Pengelolaan Iuran

Salah satu perubahan penting dalam PMK 118/2025 adalah pengaturan mekanisme pengelolaan iuran untuk beberapa program jaminan sosial.

Yakni Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).

Dalam aturan ini, pengelola dana pensiun diwajibkan membentuk cadangan kewajiban khusus menggunakan metode tertentu.

Cadangan tersebut berfungsi sebagai penyangga agar pembayaran manfaat kepada peserta tetap terjamin, meskipun terjadi fluktuasi ekonomi atau pasar keuangan.

 

Penerapan Standar Solvabilitas

PMK 118/2025 juga menetapkan standar solvabilitas minimum yang harus dipenuhi oleh pengelola program dana pensiun.

Standar ini menjadi indikator kesehatan keuangan pengelola dalam menjalankan kewajiban jaminan sosial.

Dengan adanya batas minimum solvabilitas, pemerintah ingin memastikan bahwa pengelola dana pensiun memiliki kemampuan keuangan yang memadai.

Baca Juga: Rincian Gaji PNS Kemenag 2026 Lengkap, Gaji Pokok hingga Tukin Capai Puluhan Juta

Untuk membayar manfaat peserta tanpa mengandalkan intervensi darurat dari negara.

 

Transparansi Laporan Keuangan Diperkuat

Perubahan lainnya adalah ketentuan pengakuan iuran peserta dalam laporan keuangan.

Dalam aturan baru ini, iuran wajib diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi pengelola program.

Kebijakan tersebut diharapkan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan.

Baca Juga: Cara Cek THR PNS 2026, Ini Prediksi Jadwal Pencairan dan Rincian Lengkapnya

Sehingga kondisi keuangan dana pensiun dapat dipantau secara lebih terbuka oleh regulator dan publik.

 

Ketentuan Investasi Dana Pensiun

Untuk menekan risiko investasi, PMK 118/2025 mengatur komposisi penempatan dana, khususnya untuk program Tabungan Hari Tua.

Pengelola diwajibkan menempatkan persentase minimal dana pada Surat Berharga Negara (SBN).

Sementara itu, instrumen dengan risiko lebih tinggi seperti saham dan obligasi korporasi dibatasi porsinya.

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas nilai dana pensiun sekaligus menghindari risiko kerugian besar akibat gejolak pasar.

 

Masa Transisi hingga Tiga Tahun

Pemerintah memberikan masa transisi maksimal tiga tahun bagi pengelola dana pensiun untuk menyesuaikan portofolio investasi dan sistem pengelolaan sesuai ketentuan baru.

Baca Juga: Kabar Gembira Guru ASN, THR dan TPG 100 Persen Siap Cair Sesuai PP 11 Tahun 2025, Ini Penjelasannya

Masa transisi ini dimaksudkan agar implementasi aturan tidak menimbulkan guncangan finansial bagi pengelola.

PMK Nomor 118 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam pengelolaan dana pensiun dan jaminan sosial ASN, TNI, dan Polri.

Fokus utama aturan ini adalah perbaikan tata kelola, peningkatan transparansi, penguatan solvabilitas, serta mitigasi risiko investasi.

Dengan masa transisi hingga tiga tahun, pemerintah berharap sistem dana pensiun nasional semakin sehat dan berkelanjutan.***