POJOKSATU.ID – Kabar gembira bagi para ASN di Indonesia yang menantikan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi mengumumkan jadwal dan syarat pencairan gaji ke-13 untuk tahun 2025.

Pemberian gaji ke-13 ini dijadwalkan akan dilakukan pada bulan Juni 2025, secara bersamaan dengan pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS, TNI, Polri, serta para pensiunan.

Dalam pernyataannya, Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 ini memiliki kriteria khusus.

Baca Juga: Papua Kini Memiliki AI Experience Center Pertama, Kitorang Bisa AI Siap Dorong Inovasi dan Talenta Loka

"Kami ingin memastikan bahwa hanya pegawai yang aktif bekerja dan menjalankan tanggung jawabnya yang berhak menerima manfaat ini," ujar Sri Mulyani.

Ini berarti, gaji ke-13 akan diberikan kepada pegawai yang masih aktif bekerja dan tidak sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi juga tidak termasuk dalam kategori penerima gaji ke-13 ini.

Pengumuman ini disambut baik oleh para pegawai sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi mereka.

Baca Juga: Kadinkes Banten Disorot Terkait Dugaan Maladministrasi dan Potensi Kerugian Negara dalam Pengadaan Barang RSUD

Dengan adanya kepastian jadwal pencairan ini, diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial pegawai, terutama menjelang tahun ajaran baru atau persiapan lainnya.

Informasi lebih lanjut mengenai detail teknis dan mekanisme pencairan akan segera diumumkan oleh instansi terkait.

Pegawai diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah untuk memastikan mereka memahami persyaratan dan prosedur pencairan gaji ke-13 ini.***