POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, pada 2026.

Ia menegaskan pemerintah belum bisa mengambil keputusan dalam waktu dekat karena masih perlu melihat kondisi keuangan negara beberapa waktu ke depan.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya dalam press briefing akhir tahun di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga: PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026 Diprediksi Cair Lebih Awal, Data KPM Akan Dievaluasi

Isu kenaikan gaji ASN sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan aparatur negara.

 

Tunggu Kondisi Keuangan Pemerintah

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan waktu setidaknya satu triwulan ke depan untuk melihat perkembangan kondisi fiskal.

Evaluasi tersebut dinilai penting sebelum memutuskan kebijakan belanja besar, termasuk kenaikan gaji ASN.

Baca Juga: Mulai 2 Januari 2026 Hidup Warga Indonesia Berubah Total! 10 Aturan KUHP Baru yang Paling Menghebohkan

Menurutnya, setelah melihat kondisi keuangan pada triwulan pertama.

Barulah pemerintah dapat mulai membahas belanja-belanja negara pada triwulan kedua, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji aparatur.

Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bisa diambil secara tergesa-gesa karena menyangkut keberlanjutan fiskal dan stabilitas APBN.

 

Sudah Dibahas dengan Menpan RB

Purbaya juga mengungkapkan bahwa usulan kenaikan gaji ASN telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Senin, 31 Desember 2025.

Pembahasan tersebut masih bersifat awal dan belum menghasilkan keputusan final.

Pemerintah masih harus melakukan perhitungan mendalam terkait kemampuan keuangan negara sebelum menetapkan kebijakan resmi.

 

Masuk RKP 2025 dan Perpres

Sebagai catatan, wacana kenaikan gaji ASN, termasuk PNS dan PPPK, sebenarnya telah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga: Ini Batas Penghasilan Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah, Wajib Sertakan SKTM

Kebijakan tersebut juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.

Selain ASN, rencana kenaikan gaji juga mencakup TNI, Polri, hingga pejabat negara.

Namun demikian, keberadaan kebijakan tersebut dalam RKP dan Perpres belum otomatis menjamin pelaksanaannya pada 2026.

Keputusan akhir tetap berada di tangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.

Baca Juga: Baru Masuk 2026, Super Flu Sudah Masuk Indonesia: Gejalanya Disebut Lebih Parah dari Covid

Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal dan prioritas belanja pemerintah.

 

Kewenangan di Tangan Bendahara Negara

Purbaya menegaskan bahwa penentuan kenaikan gaji ASN bukan hanya soal regulasi, tetapi juga soal kemampuan keuangan negara.

Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak membebani APBN secara berlebihan.

Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan ekspektasi yang belum tentu dapat direalisasikan.

Hingga akhir 2025, pemerintah belum menetapkan keputusan resmi terkait kenaikan gaji ASN, PNS, dan PPPK pada 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih menunggu perkembangan kondisi keuangan negara dalam satu triwulan ke depan sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga: Aksi Kemanusiaan ASN Donggala, Berhasil Kumpulkan Rp300 Juta untuk Bantu Korban Bencana di Sumatra

Meski wacana kenaikan gaji telah masuk dalam RKP 2025 dan Perpres, realisasinya masih bergantung pada kemampuan fiskal dan keputusan akhir Bendahara Negara.***