POJOKSATU.id - Kabar yang dinanti jutaan aparatur negara akhirnya datang.

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri akan cair pada minggu pertama Ramadan 2026.

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menegaskan bahwa pencairan THR dilakukan sejak awal puasa agar bisa membantu kebutuhan pegawai menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca Juga: Pensiunan PNS Tak Punya Mobile Banking? Kini Cek THR 2026 Bisa Lewat TOOS Taspen, Aplikasi Taspen Mobile, atau SMS Banking! Begini Panduannya

Lalu kapan tepatnya THR mulai cair? Berapa anggaran yang disiapkan pemerintah? Berikut rincian lengkapnya.


THR Cair Minggu Pertama Ramadan

Ramadan 2026 diperkirakan mulai 19 Februari 2026.

Artinya, jika mengikuti jadwal minggu pertama puasa, maka pencairan THR diprediksi berlangsung sekitar 26 Februari 2026.

Baca Juga: THR ASN Maros Rp30 Miliar Siap Cair! Ini Daftar Penerima, PPPK Paruh Waktu Termasuk?

Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan lebih awal agar daya beli masyarakat tetap terjaga sejak awal Ramadan.

Pemerintah ingin memastikan aparatur negara tidak mengalami keterlambatan pencairan seperti yang pernah terjadi di masa lalu.


Anggaran THR Tembus Rp55 Triliun

Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR.

Baca Juga: Tiga Huruf

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.

Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mencakup pembayaran bagi:

1. PNS

2. Anggota TNI

3. Anggota Polri

Besarnya anggaran menunjukkan komitmen pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta kesejahteraan aparatur negara menjelang Lebaran.

Baca Juga: Panduan Lengkap Salat Tarawih Berjamaah bersama Keluarga di Rumah, Simak Hukum dan Keutamaan Tarawih


Komponen THR PNS, TNI, dan Polri

THR yang diterima bukan hanya gaji pokok semata. Komponennya meliputi:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja

Baca Juga: Bantuan Diaspora Aceh dari Malaysia Masih Tertahan, Tito Ungkap Kendalanya di Bea Cukai

Artinya, nominal yang diterima setiap pegawai bisa berbeda, tergantung jabatan, golongan, dan tunjangan yang melekat.

Dengan komponen lengkap tersebut, total THR yang diterima ASN aktif bisa cukup signifikan.

Skema Khusus Guru dan Dosen

Pemerintah juga mengatur ketentuan khusus bagi guru dan dosen.

Bagi guru serta dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, mereka tetap akan memperoleh tunjangan profesi selama satu bulan sebagai bagian dari komponen THR.

Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan hak antarpegawai negara.

Baca Juga: Wacana Penghapusan PPPK Paruh Waktu Gunungkidul Disambut Gembira! Guru Minta Konversi Otomatis Tanpa Seleksi Lagi


Bagaimana dengan CPNS?

Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga mendapatkan THR.

Namun terdapat perbedaan pada komponen gaji pokok.

CPNS hanya menerima 80 persen dari gaji pokok sebagai dasar perhitungan THR.

Meski demikian, CPNS tetap memperoleh tunjangan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Cair Awal Ramadan! 3.587 Guru PPPK Paruh Waktu Dapat Insentif, Nominal Diperkirakan Tembus Rp2,25 Juta


Dampak Ekonomi Pencairan THR

Pencairan THR di awal Ramadan memiliki dampak ekonomi yang besar.

Dengan jumlah aparatur negara yang mencapai jutaan orang, perputaran uang menjelang Lebaran akan meningkat signifikan.

Sektor perdagangan, UMKM, hingga industri transportasi biasanya merasakan lonjakan aktivitas ketika THR mulai cair.

Baca Juga: Resmi Teken Kontrak! PPPK Paruh Waktu di Pamekasan Terima Gaji Mulai Rp500 Ribu, Ada yang Tembus Rp2 Juta

Karena itu, kebijakan pencairan di minggu pertama puasa dinilai strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik.

Bagi aparatur negara, kabar ini tentu menjadi angin segar untuk mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Idulfitri.***