POJOKSATU.ID - Nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada tahun 2026 masih belum menemui kepastian.

Pemerintah menegaskan bahwa keputusan terkait kenaikan gaji tersebut sangat bergantung pada perkembangan kinerja keuangan negara pada Kuartal I 2026.

Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga: Nasib Kenaikan Gaji ASN 2026 Ditentukan Kuartal I, Ini Kata Menkeu Purbaya

Menurutnya, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk melihat kondisi fiskal secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan strategis yang berdampak besar terhadap belanja pegawai.

 

Menkeu, Tunggu Arah Ekonomi Lebih Jelas

Purbaya menjelaskan, hingga saat ini pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan guna memantau perkembangan realisasi fiskal, termasuk belanja negara yang mulai berjalan di awal tahun 2026.

“Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Tribun Singkawang, 3/1/2026.

Baca Juga: Viral! Ribuan ASN Gotong Royong Bersihkan Aceh Tamiang Tanpa Biaya Dinas

Ia menegaskan, pemerintah memerlukan waktu setidaknya satu kuartal untuk membaca arah perekonomian nasional secara lebih jelas dan terukur.

Evaluasi tersebut dinilai penting sebelum membahas kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap struktur belanja negara.

“Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat bagaimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya,” katanya.

 

Strategi Belanja Ditentukan Usai Kuartal I

Lebih lanjut, Purbaya menyebutkan bahwa strategi belanja pemerintah baru akan dirumuskan setelah evaluasi kinerja fiskal Kuartal I 2026 rampung.

Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar utama dalam menentukan kebijakan lanjutan, termasuk terkait penyesuaian gaji ASN.

“Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” jelasnya.

Pemerintah, kata Purbaya, ingin memastikan bahwa kebijakan penggajian ASN tidak mengganggu stabilitas fiskal negara dan tetap sejalan dengan prioritas pembangunan nasional.

 

Dasar Hukum Kenaikan Gaji ASN

Rencana kenaikan gaji ASN sejatinya telah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.

Baca Juga: Mahasiswa Terdampak Bencana Dapat Keringanan UKT, IPB University Terapkan Skema Khusus, Minimal Berlaku Satu Semester

Perpres tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Juni 2025.

Dalam regulasi tersebut, kebijakan penyesuaian gaji direncanakan menyasar tiga kelompok utama, yakni ASN/PNS, anggota TNI dan Polri, serta pejabat negara.

Purbaya juga mengonfirmasi bahwa Kementerian Keuangan telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait detail usulan kenaikan gaji ASN.

 

Kemenkeu Lakukan Analisis Anggaran

Meski usulan telah diterima, Kementerian Keuangan masih perlu melakukan analisis mendalam terhadap postur anggaran belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: 58,26 Persen Guru PAI SD Belum Fasih Baca Alquran, Kemenag Rancang Perbaikan lewat Sejumlah Rekomendasi Strategis Ini

Analisis ini dilakukan untuk memastikan kemampuan keuangan negara dalam menanggung beban belanja pegawai secara berkelanjutan.

Pemerintah menegaskan, keputusan final mengenai kenaikan gaji ASN hanya akan diambil setelah seluruh aspek fiskal dipertimbangkan secara matang dan komprehensif.

 

Daftar Gaji PNS yang Berlaku Saat Ini

Sebagai gambaran, gaji PNS yang berlaku saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Golongan I

Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

Baca Juga: UN Women Indonesia Buka Magang Advokasi dan Komunikasi, Peluang Emas Berkarier di PBB

Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II

IIa: Rp2.184.000 – Rp3.633.400

IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200

Baca Juga: Laporan Gratifikasi 2025 Naik Tajam, KPK Catat Hadiah dari Peserta Magang ke Mentor Ikut Dilaporkan

IId: Rp2.591.000 – Rp4.125.600

Golongan III

IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200

IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800

IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500

IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

Baca Juga: Kemnaker Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Program Magang Nasional ke Polres Sukabumi

IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300

IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400

IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Baca Juga: Kabar Baik Awal Tahun, Gaji ASN Sidrap Cair Tepat Waktu, Pemda Tegaskan Tak Ada Penundaan

Kenaikan gaji ASN dan PNS tahun 2026 masih menunggu hasil evaluasi kinerja keuangan negara pada Kuartal I 2026.

Pemerintah menegaskan keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mempertimbangkan stabilitas fiskal dan kemampuan APBN.***