POJOKSATU.id - Para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) saat ini tengah menunggu jadwal penarikan data tahap 2 Info GTK untuk triwulan III tahun 2025.

Berdasarkan rencana dari Ditjen GTK Kemendikbudristek, proses penarikan data bulan Oktober dilakukan dalam empat tahap: tahap 1 (1–11 Oktober), tahap 2 (13–18 Oktober), tahap 3 (20–25 Oktober), dan tahap 4 (27–31 Oktober).

Namun, hingga pertengahan Oktober ini, banyak guru melaporkan belum ada pembaruan data validasi terbaru di laman Info GTK.

Tanggal “Update Data Terakhir” masih menunjukkan 25 September 2025, yang artinya sistem belum melakukan penarikan data baru untuk tahap kedua.

Baca Juga: Tugas Wali Kelas Ternyata Bisa Pengaruhi Cair Tidaknya TPG, Ini Penjelasannya

Padahal, tahap ini sangat krusial karena hasil validasi pada penarikan data menjadi dasar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), sebelum dana TPG ditransfer ke rekening masing-masing guru.

Agar tidak tertinggal dalam proses validasi tahap 2, berikut empat langkah penting yang wajib dilakukan guru minggu ini.

1. Pastikan Posisi Mengajar Sesuai dengan Sertifikasi

Bagi guru yang mengajar di jenjang SD atau SMP, penting memastikan data pembelajaran sudah sesuai dengan bidang sertifikasi di Dapodik.

Kesalahan umum yang sering muncul adalah guru kelas yang justru menambahkan mapel lain di data pembelajaran.

Akibatnya, sistem membaca beban mengajar tidak linear dan menampilkan kode 01 (Beban Mengajar Tidak Sesuai Sertifikasi) di Info GTK.

Baca Juga: Hangatnya Kepedulian! Pertamina Regional JBB dan Gereja St Yohanes Bersatu di Hari Pangan Sedunia, Bagi-Bagi Roti Ubi di Puskesmas Sunter

Solusi: Jika guru kelas, cukup isikan data sebagai guru kelas tanpa menambah mapel tambahan.

Untuk guru mapel, pastikan nama mata pelajaran sesuai dengan sertifikat pendidik.

Perbaikan bisa dilakukan melalui operator sekolah sebelum sistem melakukan penarikan data tahap berikutnya.

2. Perbarui SK Tugas Tambahan Tahun 2025

Banyak guru belum menyadari bahwa SK tugas tambahan yang masih tercatat tahun sebelumnya bisa menghambat validasi Info GTK.

Sistem akan membaca data tersebut sebagai “tidak aktif” jika SK tidak menggunakan tahun berjalan.

Baca Juga: Waspadai 4 Kode Info GTK Penyebab Tunjangan Guru Tertunda

Ini bisa memunculkan kode 16 (Menunggu Pengusulan oleh Operator) atau kode 06 (Akun Tidak Aktif) yang otomatis menunda penerbitan SKTP.

Solusi: Pastikan seluruh SK tugas tambahan baik sebagai wali kelas, kepala laboratorium, pembina ekskul, atau koordinator lainnya telah diperbarui dan diunggah dengan tahun 2025.

Operator sekolah wajib memperbarui data tersebut di Dapodik sebelum sinkronisasi dilakukan.

3. Cek Data di Situs PTKDATADIK Sebelum Validasi Tahap 3

Selain Info GTK, guru disarankan melakukan pengecekan di laman PTKDATADIK (ptkdatadik.kemdikbud.go.id) untuk memastikan semua data pokok sudah sesuai.

Mulai dari status kepegawaian, jumlah jam tatap muka, sertifikat pendidik, hingga data rekening aktif harus sama antara Dapodik, PTKDATADIK, dan Info GTK.

Baca Juga: CBR Club Indonesia Region Karawang Sukses Gelar Kopdargab ke-9 CCI Jabar, Ratusan Bikers Padati Lippo Karawang!

Solusi: Jika ditemukan ketidaksesuaian, segera lakukan sinkronisasi ulang melalui aplikasi Dapodik.

Data yang sudah sinkron sebelum penarikan tahap 3 berpeluang besar diproses dalam validasi berikutnya, sehingga TPG bisa segera cair.

4. Perbaiki Data Siswa dan Wali Kelas yang Belum Tersinkron

Bagi sekolah dasar dan menengah, masalah rombel belum valid atau siswa belum masuk ke wali kelas juga bisa memengaruhi validasi Info GTK.

Kondisi ini biasanya menyebabkan status kepala sekolah atau wali kelas menjadi invalid KS dalam sistem.

Baca Juga: Tips Anti Dehidrasi di Tengah Cuaca Panas Ekstrem yang Melanda Indonesia

Solusi: Jika siswa masih ada di Dapodik tetapi belum masuk ke rombel, segera input ulang data rombel dan wali kelas.

Pastikan semua guru sudah tercatat sebagai wali kelas sesuai jenjangnya (terutama untuk SMP ke atas), kemudian lakukan sinkronisasi agar data terbaca sistem sebelum validasi tahap 3.

***