POJOKSATU.id - Menjelang penghujung tahun 2025, ribuan guru di berbagai daerah kembali dibuat resah.
Pasalnya, hingga awal November ini, Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum juga terbit.
Padahal, SKTP menjadi syarat utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV yang ditunggu banyak tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Banyak guru mulai bertanya-tanya: apakah pencairan TPG triwulan 4 tahun 2025 akan terlambat lagi seperti tahun sebelumnya?
Atau ada masalah baru di sistem verifikasi data guru?
Yuk, simak penjelasan resmi dari Kemendikdasmen serta langkah-langkah yang bisa dilakukan guru agar tidak ikut terdampak.
Mengapa SKTP Belum Terbit? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikdasmen.
Baca Juga: Pemprov Riau Ungkap Bukan Gubernur Wahid Kena OTT KPK, Tapi Satu Kepala UPT Dinas PUPR
Keterlambatan penerbitan SKTP disebabkan oleh proses sinkronisasi data Dapodik dan Info GTK yang masih berlangsung.
Banyak data guru yang belum terverifikasi secara otomatis akibat adanya perbedaan antara data kepegawaian, jam mengajar, dan status aktif di sekolah induk.
Proses validasi data ini penting karena SKTP tidak akan diterbitkan sebelum seluruh data guru dianggap valid oleh sistem pusat.
Selain itu, tahun 2025 juga menjadi masa transisi implementasi sistem baru “VerVal Guru Terpadu”, yang disebut lebih ketat dan terintegrasi dengan data kepegawaian di BKN.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa keterlambatan ini bersifat administratif dan tidak memengaruhi hak guru atas TPG selama data mereka valid.
Artinya, meski SKTP terbit di akhir tahun, pencairan tetap akan dilakukan setelah verifikasi selesai.
Dampak Terlambatnya SKTP terhadap Pencairan TPG Triwulan 4
Keterlambatan SKTP otomatis berdampak pada pencairan TPG triwulan 4 yang biasanya dijadwalkan mulai akhir November hingga pertengahan Desember.
Baca Juga: Bersama Lawan Bullying: Langkah Nyata Wujudkan Sekolah Ramah Anak
Banyak guru khawatir tunjangan profesi mereka kembali molor hingga awal tahun berikutnya, seperti yang pernah terjadi pada triwulan 4 tahun 2023 dan 2024.
Namun, Kemendikdasmen memastikan bahwa pencairan tetap bisa dilakukan sepanjang data sudah terverifikasi dan SKTP sudah aktif di sistem.
Beberapa daerah bahkan sudah menyiapkan daftar nominatif guru yang siap dibayarkan begitu SKTP terbit.
Sementara itu, bagi guru yang datanya masih “merah” di Info GTK, disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.
Untuk memperbaiki data sebelum batas akhir penutupan sinkronisasi.
Solusi agar SKTP Cepat Terbit
Agar proses penerbitan SKTP tidak semakin lama, ada beberapa langkah penting yang bisa dilakukan guru:
1. Pastikan seluruh data di Dapodik sudah benar, terutama NUPTK, beban mengajar minimal 24 jam, dan status sekolah induk.
2. Periksa Info GTK secara berkala melalui laman resmi Kemendikdasmen.
3. Jika menemukan data belum valid, segera minta bantuan operator sekolah untuk melakukan perbaikan sebelum batas sinkronisasi.
4. Simpan bukti screenshot data valid sebagai arsip pribadi.
5. Laporkan ke dinas pendidikan jika status SKTP belum berubah setelah perbaikan.
Kemendikdasmen juga mengimbau agar guru tidak terpancing informasi hoaks atau rumor pencairan TPG.
Baca Juga: Institut Teknologi Sepuluh Nopember 'ITS' Surabaya: From Innovation to Humanity
Semua proses pencairan dan penerbitan SKTP dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil validasi nasional.
Prediksi Jadwal Pencairan TPG Triwulan 4 Tahun 2025
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, TPG triwulan 4 umumnya dicairkan antara akhir November hingga pertengahan Desember.
Baca Juga: Tak Perlu Antre Panjang, Begini Cara Booking Online Pendaftaran di Mal Pelayanan Publik Garut
Namun, untuk tahun 2025, pencairan kemungkinan besar akan sedikit mundur karena proses penyesuaian sistem baru.
Beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan, dikabarkan sudah mulai menyiapkan daftar pembayaran.
Sedangkan daerah lain masih menunggu SKTP dari pusat.
Baca Juga: Sosok Gubernur Riau Kena OTT KPK Ternyata Masih Muda, Kado Pahit Ultah ke 45 pada 21 November Ini
Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada guru yang akan kehilangan haknya, asalkan seluruh data valid dan tidak ada pelanggaran administratif.
Dana TPG triwulan 4 tetap akan ditransfer ke rekening guru sesuai jadwal masing-masing daerah setelah SKTP aktif.
Harapan Guru dan Ajakan dari Kemendikdasmen
Ribuan guru berharap tahun ini proses penerbitan SKTP bisa lebih cepat dan tidak menumpuk di akhir tahun.
Kemendikdasmen merespons dengan menegaskan komitmen untuk mempercepat proses melalui peningkatan kapasitas server dan koordinasi lintas daerah.
Guru juga diimbau tetap fokus pada pembelajaran dan tidak panik menghadapi keterlambatan.
Keterlambatan SKTP memang membuat cemas, terutama di akhir tahun ketika kebutuhan meningkat.
Namun, guru tidak perlu khawatir berlebihan.
Asalkan data valid dan administrasi lengkap, hak atas tunjangan tetap akan diterima.
Tahun 2025 diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem agar ke depan proses penerbitan SKTP dan pencairan TPG bisa lebih cepat dan transparan.***




