POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan resmi mengeluarkan edaran penting pada Oktober 2025.

Edaran ini berlaku untuk semua guru, sertifikasi maupun non-sertifikasi, dan memuat dua hal utama, yaitu agenda digitalisasi pembelajaran serta pencairan tunjangan sertifikasi triwulan III dan tambahan 100 persen tunjangan dalam THR dan gaji ke-13.

Dalam edaran tersebut, Kemdikbud menetapkan batas waktu persiapan hingga 20 Oktober 2025.

Baca Juga: Prabowo Optimis Pertumbuhan Ekonomi Capai 8 Persen Dari Program MBG

Selain mengikuti webinar nasional “Berdaya di Tengah Keterbatasan Teknologi”, guru juga diminta memperbarui data sertifikasi dan rekening untuk pencairan TPG.

Kebijakan ini berdasar pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 23 Tahun 2025.

Guru yang tidak menerima tunjangan kinerja akan memperoleh tambahan dua bulan tunjangan sertifikasi dalam bentuk THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Beda Sikap Wagub Banten dan Gubernur Jabar Soal SMAN 1 Cimarga, Dimyati Minta Maklum, KDM Tegas Harus Dihukum

Namun, hingga 10 Oktober 2025, banyak laporan menyebut pencairan tambahan TPG 100 persen belum terealisasi.

Adapun data jumlah penerima dan kebutuhan anggaran disebut sudah dikirim ke Kementerian Keuangan, tapi belum ditransfer ke daerah.

“Kami diminta siap data, tapi uangnya belum masuk,” kata Rudi Hartono, guru di Kabupaten Semarang.

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan 3 Gelombang Kedua Segera Dilakukan! Ini Kriteria Guru yang akan Menjadi Prioritas Utama!

Kemdikbud meminta guru tetap tenang karena sistem pencairan langsung dari pusat akan terus diperbaiki agar dana masuk serentak ke rekening masing-masing. ***