POJOKSATU.id– Lembaga pendidikan keagamaan seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak untuk mengasah spiritual dan moral. Namun, kenyataannya kelam. Berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pengajian dan pesantren mengancam ketenangan generasi muda.
Pada akhir Juni 2025, publik dikejutkan oleh kabar seorang guru ngaji berinisial AF (43) ditangkap Polda Metro Jaya.
Ia diduga mencabuli sedikitnya 10 santri berusia 10–12 tahun dengan modus memberi 'pelajaran tambahan' fiqih hadas.
Korban diberi uang Rp 10.000–Rp 25.000 dan diancam agar tidak bercerita ke orang tua — praktik yang diduga berlangsung sejak 202.
Baca Juga: Sekolah Alternatif, Harapan Nyata di Tengah Kesenjangan Pendidikaned
AF kini dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS 2022, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Di lain kasus, belasan santriwati mengklaim mengalami pelecehan oleh pemilik pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep.
Sebanyak 13 korban melaporkan kekerasan seksual dilakukan oleh figur berkuasa di pesantren, memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin agama untuk menekan dan menyembunyikannya.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sepanjang Januari–Agustus 2024 terdapat 101 anak menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Kukuhkan 512 Anggota Pramuka Garuda, MAN 2 Rembang Catat Rekor MURI
Lima kasus terjadi di lembaga di bawah Kementerian Agama, dan tiga lainnya di sekolah berasrama.
Korban terbanyak adalah anak laki-laki (69 persen). Satu contohnya, seorang pengasuh asrama di Sumbar mencabuli 40 santri dengan dalih pemijatan.
Kasus lain di Karawang, di mana santriwati dicabuli saat mengaji.
Ketika institusi tempat belajar digunakan sebagai tempat kekerasan, korban sering dipaksa bungkam.
Modus uang receh Rp 10.000–25.000 dan ancaman agar tidak melapor menjadi alat paksa para pelaku.
Ini mencerminkan kondisi di mana suara korban dibungkam demi menjaga nama baik institusi atau pelaku.
Pendidikan keagamaan dan informal selama ini lemah dalam kontrol dan proteksi.
Pemerintah perlu menerapkan lima langkah penting, edukasi perlindungan anak, pengawasan guru non-formal, sistem pelaporan yang aman, dorongan pelaporan masyarakat, serta keterlibatan orang tua dalam mendampingi anak-anak mereka.
Baca Juga: Jadwal dan Tata Cara Pengajuan Akreditasi Penyelenggara Penilaian Kompetensi ASN Tahun 2026
Lemahnya pengawasan dan rendahnya literasi seksual membuat lingkungan pendidikan keagamaan rawan disalahgunakan untuk melakukan kekerasan.
Beberapa kasus sudah menjadi alarm bahwa sistem formal belum sepenuhnya berjalan di ranah pendidikan informal.
Anak-anak memang hidup dalam dunia spiritual, tetapi hak dasarnya adalah terlindungi.
Setiap lembaga keagamaan —dari madrasah, TPA, hingga pesantren—harus memiliki mekanisme:
1. Seleksi tenaga pengajar yang ketat.
2. Pelaporan kekerasan yang mudah, bebas intimidasi.
3. Pendampingan psikologis bagi korban.
4. Peran serta orang tua dan masyarakat yang aktif.
Baca Juga: Latihan Soal Ekonomi SAS Semester Ganjil Kelas 11: Belajar Lebih Awal, Siap Ujian dan Hasil Maksimal
Merekalah lapisan pertahanan pertama. Pendidikan agama sejatinya membentuk karakter, bukan menyembunyikan luka dan ketakutan.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat, mudah dan tanpa iklan bisa download aplikasi Pojoksatu.id melalui tautan berikut ini:
Anda juga bisa bergabung dalam saluran Whatsapp Pojoksatu.id atau Fanpage Edugov Pojoksatu.id melalui link di bawah ini:
Demikian artikel tentang kekerasan seksual di pesantren yang patut jadi perhatian bersama.***



