POJOKSATU.ID - Pemerintah terus memperkuat komitmennya dalam menghargai dedikasi para pendidik di Indonesia, khususnya bagi guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN).
Melalui penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG), kebijakan ini menjadi pilar penting dalam menjaga keberlangsungan kualitas pendidikan nasional.
Penting untuk diingat kembali bahwa tunjangan ini dikhususkan bagi guru non ASN yang telah memenuhi kualifikasi profesional.
Yakni memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi seluruh persyaratan administrasi maupun fungsional yang telah ditetapkan.
Kebijakan yang berjalan saat ini menetapkan standar nominal yang lebih baik dibandingkan periode sebelumnya.
Berikut adalah poin utama mengenai besaran tunjangan yang diterima:
1. Peningkatan Nominal Standar
Guru non-ASN kini menerima tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.
Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar Rp500 ribu jika dibandingkan dengan ketetapan tahun-tahun lampau yang berada di angka Rp1,5 juta.
2. Penyesuaian Melalui Inpassing
Bagi tenaga pendidik yang telah memiliki status inpassing (penyetaraan), besaran tunjangan tidak dipatok secara rata.
Nilainya akan disesuaikan dengan gaji pokok yang tertera dalam Surat Keputusan (SK) inpassing masing-masing guru.
3. Alokasi Anggaran dan Target Sasaran Tahun 2026
Memasuki tahun 2026, pemerintah telah mematangkan kesiapan fiskal untuk memastikan distribusi tunjangan berjalan lancar.
Peningkatan anggaran sebesar lebih dari setengah triliun rupiah ini menunjukkan adanya upaya serius pemerintah untuk menjangkau lebih banyak pendidik bersertifikasi.
Selain itu juga menyesuaikan kebutuhan kesejahteraan guru dengan kondisi ekonomi terkini.
Dengan penyaluran yang tepat sasaran, diharapkan para guru non ASN dapat lebih fokus dalam menjalankan peran strategis mereka mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa terbebani kendala finansial yang mendasar.***




