POJOKSATU.ID - Isu mengenai tunjangan hari raya bagi guru ASN kembali menjadi topik hangat. Banyak guru mempertanyakan alasan tambahan TPG 100 persen belum dicairkan hingga akhir tahun.

Situasi ini memicu perdebatan panjang di berbagai grup percakapan guru. Banyak yang belum memahami tahapan resmi yang harus dilalui sebelum TPG bisa dibayarkan.

Prosesnya tidak hanya melibatkan pemerintah daerah, tetapi juga kementerian di tingkat pusat.

Penjelasan mengenai alur pencairan diperlukan agar publik memahami bahwa tunjangan tidak dapat dicairkan secara tiba-tiba.

Baca Juga: Ramai Info THR TPG 100 Persen, Guru Diminta Waspada Penipuan dan Misinformasi

Pemerintah harus memverifikasi data, menyesuaikan regulasi, serta memastikan anggaran tersedia.

Seluruh langkah dilakukan agar pembayaran tidak menimbulkan kesalahan administrasi atau pelanggaran hukum.

Tahap Awal Dimulai dari Pendataan Guru di Daerah

Pemerintah pusat tidak mengumpulkan data guru secara langsung. Data dikumpulkan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan.

Daerah mendata guru ASN yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah. Kategori ini menjadi dasar penentuan siapa yang berhak menerima tambahan TPG satu bulan.

Baca Juga: Kemenkeu Jelaskan Mekanisme THR TPG 100 Persen untuk Guru ASN Tahun 2025

Pendataan harus akurat. Kesalahan satu angka bisa mengubah total kebutuhan anggaran.

Karena itu, pemerintah pusat memberi tenggat waktu tertentu. Bila daerah terlambat, proses pusat ikut tertunda.

Pendataan ini juga melibatkan verifikasi dengan data gaji guru di sistem kepegawaian daerah.

Peran Penting Kementerian Dalam Negeri

Kemendagri bertugas mengoordinasikan pengumpulan data secara nasional. Kemendagri mengirim surat resmi ke daerah.

Surat tersebut meminta daerah menyerahkan data lengkap terkait jumlah guru penerima TPG dan jumlah tamsil untuk guru non-sertifikasi.

Surat ini memastikan mekanisme data terkumpul rapi, tidak tersebar melalui jalur tidak resmi.

Kemendagri menyusun data dari seluruh provinsi. Data tersebut menjadi bahan perhitungan awal bagi pemerintah pusat.

Tanpa data lengkap, tidak ada angka valid untuk menentukan kebutuhan anggaran. Prosesnya memerlukan sinkronisasi nama, jabatan, status sertifikasi, dan sumber gaji guru.

Baca Juga: Menjelang Tutup Tahun, Aktivasi KKS Picu Kepanikan, Sistem Rentan Gangguan, Risiko Salah Salur Mengintai

Kemenkeu Menghitung Kebutuhan Anggaran

Setelah menerima data, Kementerian Keuangan menghitung kebutuhan anggaran. Perhitungan memperhitungkan total guru yang tidak menerima tambahan penghasilan daerah.

Penghitungan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang tunjangan hari raya dan gaji 13 bagi ASN.

Kemenkeu harus memastikan pagu anggaran tersedia. Bila anggaran tidak cukup, pembicaraan antar kementerian diperlukan.

Proses ini sering memakan waktu. Namun langkah tersebut wajib agar kebijakan tidak bertentangan dengan aturan belanja negara.

Transfer Dana Melalui Tambahan DAU

Tambahan TPG tidak ditransfer langsung ke guru. Dana dikirim ke pemerintah daerah melalui tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Mekanisme ini digunakan agar pembayaran sesuai kewenangan pengelolaan keuangan daerah.

Dengan skema tambahan DAU, daerah dapat menyalurkan sesuai struktur anggaran lokal.

Tidak semua daerah menerima jumlah yang sama. Besaran tambahan DAU menyesuaikan jumlah guru yang memenuhi syarat.

Daerah yang memiliki banyak guru tanpa TPP akan menerima alokasi lebih besar. Karena itu, data yang akurat menjadi kunci.

Mengapa Belum Ada Pencairan sampai Akhir Tahun?

Hingga akhir 2025, belum ada laporan daerah yang sudah mencairkan tambahan TPG 100 persen. Ada beberapa kemungkinan penyebab.

Pertama, proses pendataan di beberapa daerah belum selesai. Kedua, verifikasi antar kementerian memerlukan waktu panjang.

Ketiga, penetapan tambahan DAU belum sepenuhnya rampung.

Baca Juga: Ramai Salah Tafsir! Guru Kecele Dikira Ikut Libur Nataru, Kemendikdasmen: Bukan Begitu Maksud SE!

Situasi ini membuat guru bertanya-tanya. Namun pemerintah pusat menegaskan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan setelah seluruh mekanisme teknis terpenuhi.

Pemerintah daerah tidak bisa mencairkan anggaran tanpa dasar transfer resmi. Hal ini demi menjaga akuntabilitas keuangan.

Koordinasi Daerah Menjadi Langkah Kunci

Guru yang ingin mengetahui perkembangan pencairan dapat menghubungi pemerintah daerah.

Pemda menjadi instansi yang menerima dana dan menyalurkannya ke guru. Pemda juga menjadi pihak yang mengetahui apakah data sudah dikirim ke pusat atau masih diperbaiki.

Koordinasi pusat bisa berjalan lancar bila daerah aktif. Bila daerah pasif, proses bisa tertunda.

Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi antar instansi. Guru diharapkan memahami bahwa proses pencairan memerlukan kerja bersama banyak pihak.

Risiko Ketidaksesuaian Data dan Dampaknya

Ketidaksesuaian data menjadi masalah yang sering terjadi. Nama guru bisa tercatat ganda. Status ASN bisa belum terbarui. Data gaji bisa salah input.

Bila data tidak sesuai, sinkronisasi dengan pusat terhambat. Dampaknya adalah keterlambatan pencairan.

Daerah harus memperbaiki data sebelum dikirim kembali. Proses perbaikan membutuhkan waktu dan kehati-hatian.

Pemerintah pusat tidak dapat menyetujui anggaran berdasarkan data yang belum valid. Ini menyebabkan keterlambatan yang tidak dapat dihindari.

Banyak guru berharap mekanisme pencairan dibuat lebih cepat. Namun penyederhanaan tidak bisa dilakukan tanpa memperhatikan aspek hukum.

Tunjangan ASN termasuk kategori belanja negara. Setiap rupiah harus memiliki dasar hukum, sumber anggaran, dan bukti verifikasi.

Regulasi pusat dan daerah harus sinkron. Bila satu langkah dilewati, pembayaran dapat dianggap tidak sah.

Hal ini bisa menimbulkan masalah hukum bagi pejabat daerah. Karena itu pemerintah tidak bisa memaksakan pencairan sebelum seluruh syarat terpenuhi.***