POJOKSATU.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini tengah diributkan terkait dengan isu dihapuskannya gaji ke 13 dan gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa gaji ke 13 dan 14 PNS dihapuskan untuk memangkas anggaran negara.
Pemerintah pusat tidak membenarkan dan juga tidak membantah kabar tersebut.
Namun Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa gaji ke 13 dan THR PNS di tahun 2025 ini sudah dianggarkan.
Baca Juga: TIDAK AKAN DIHAPUS? Kapan Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 dan 14 PNS?
Saat ini pemerintah masih memproses terkait gaji ke 13 dan THR PNS.
Dan perlu diketahui bahwa kedua jenis gaji tambahan PNS tersebut sudah dianggarkan dalam APBN 2024.
Oleh karena itu, PNS masih memiliki harapan gaji ke 13 dan THR bisa tetap cair di tahun 2025 ini.
Lantas berapa sebenarnya besaran dari gaji ke 13 dan gaji ke 14 PNS?
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Diketahui gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Baca Juga: Gaji ke-13 dan 14 ASN Tahun 2025 Resmi Ditiadakan? Gini Kata Menpan RB
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Daerah Ini Sudah Beri Bocoran Jadwal Pencairan THR PNS Lengkap dengan Besarannya!
Rumus Perhitungan Gaji ke-13 dan 14
Gaji ke 13: Gaji pokok + Tunjangan keluarga + Tunjangan pangan + Tunjangan Jabatan + Tunjangan Kinerja
Misal PNS dengan golongan IV e dia memiliki jabatan eselon IA, dengan anak 1, maka perhitungan gaji 13 dan THRnya:
Rp3.880.400 + Rp465.648 + Rp1.025.000 + Rp5.500.000 + Rp 5.361.800 = Rp16.232.848
Jadi gaji ke 13 dan THR yang didapatkan sekitar Rp16.232.848.
Baca Juga: SUDAH DISAHKAN BKN! Ini Syarat dan Batas Usia Anak PNS yang Berhak Menerima Tunjangan Keluarga!
Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair?
Mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya:
- Gaji ke 13 dicairkan pada awal tahun ajaran baru, berkisar antara Juli sampai dengan Agustus.
- Gaji ke 14 atau THR dicairkan h-10 Hari Raya Idul Fitri.
Pantau terus informasi resmi dari pemerintah terkait dengan kebijakan gaji ke 13 dan 14 bagi PNS.
***



