POJOKSATU.id — Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah simbol penting yang dipasang di seragam untuk menunjukkan identitas diri, kecakapan, tanggungjawab, serta tanda penghargaan anggota.

Aturan ini tercantum dalam Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 55 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

Tujuan dan Fungsi Penggunaan Tanda Pengenal

Ada enam tujuan utama tanda pengenal. Pertama, mendorong anggota melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggungjawab sesuai ketentuan organisasi.

Baca Juga: Akun Instagram dan Telepon Seluler Arya Daru Pangayunan Tiba-tiba Aktif Usai 40 Hari Meninggal

Kedua, memberi semangat meningkatkan kemampuan dan kecakapan. Ketiga, mendorong pelaksanaan Satya dan Darma Pramuka secara sungguh-sungguh sesuai tanda yang dikenakan.

Keempat, menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka maupun kepramukaan dunia.

Kelima, menumbuhkan kesadaran menjaga organisasi serta cita-cita bersama.

Keenam, menumbuhkan rasa bangga, percaya diri, dan mengembangkan kepemimpinan. Semua tujuan itu menjadikan tanda pengenal bermakna lebih dari sekadar atribut.

Baca Juga: OPPO A3x 4G, HP Tahan Banting dan Baterai Awet untuk Aktivitas Outdoor

Adapun fungsi tanda pengenal tidak hanya sebagai identitas diri. Tapi juga pengakuan atas keanggotaan, tingkat kecakapan, dan tanda penghargaan atas prestasi.

Selain itu, tanda pengenal berfungsi sebagai alat pendidikan, dorongan, dan motivasi agar anggota terus meningkatkan kemampuan, karya, serta kehormatan diri.

Jenis-Jenis Tanda Pengenal

Tanda pengenal Gerakan Pramuka dibagi lima kelompok. Pertama, Tanda Umum, dikenakan semua anggota, seperti tutup kepala, setangan leher, tanda pelantikan, dan tanda harian.

Kedua, Tanda Satuan, menunjukkan tempat bergabung mulai barung, regu, sangga, gugus depan, kwartir, hingga tanda wilayah. Ada juga lencana daerah serta satuan karya.

Ketiga, Tanda Jabatan, menandakan tanggungjawab peserta didik maupun anggota dewasa. Misalnya Pratama, Pradana, Ketua Racana, hingga Pembina, Pelatih, Andalan, dan Majelis Pembimbing.

Keempat, Tanda Kecakapan, terdiri atas Tanda Kecakapan Umum (siaga, penggalang, penegak, pandega, pembina) serta Tanda Kecakapan Khusus (Purwa, Madya, Utama). Termasuk juga Tanda Pramuka Garuda.

Kelima, Tanda Penghargaan, diberikan atas jasa atau darma bakti. Misalnya Bintang Tahunan, Lencana Wiratama, Lencana Pancawarsa, hingga Lencana Jasa Dharma Bakti, Melati, Tunas Kencana.

Baca Juga: KUMPULAN CONTOH SOAL Alquran Hadis Kelas 2 SD Lengkap Jawaban dan Pembahasan

Aturan Pemakaian dan Makna

Tanda Pengenal hanya boleh dikenakan pada seragam Pramuka. Tidak diperkenankan dipakai pada pakaian sekolah, seragam organisasi lain, atau pakaian sehari-hari.

Penempatan tanda harus rapi, sesuai petunjuk resmi, dan selalu disertai tanggungjawab menjaga nama baik pribadi, satuan, maupun organisasi Gerakan Pramuka.

Tanda Pengenal bukan sekadar atribut luar, melainkan simbol jati diri, kecakapan, tanggungjawab, dan penghargaan yang wajib dijaga dengan penuh komitmen.

Anggota diharapkan selalu mengamalkan Satya dan Darma Pramuka. Setiap tanda yang dikenakan harus menjadi pengingat akan nilai luhur Gerakan Pramuka.***

Kirim komentar Anda dan baca artikel Pojoksatu.id lainnya tanpa iklan melalui aplikasi kami di bawah ini:

Versi Android

Versi iOS

Saluran Whatsapp

FanPage Edugov