POJOKSATU.ID - Di tengah perbincangan hangat mengenai jaminan pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme baru mulai mencuat untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berbeda dengan skema pensiun PNS, PPPK akan mengadopsi mekanisme Defined Contribution atau Iuran Pasti.
Skema ini memberikan pendekatan yang lebih mandiri dan terukur dalam mempersiapkan jaminan hari tua.
Baca Juga: Begini Skema Pensiun PPPK dan PNS dalam Kerangka Undang Undang tentang ASN!
Bagaimana skema Defined Contribution bekerja?
Pada skema ini, PPPK akan menyisihkan sebagian dari penghasilannya secara berkala.
Dana ini kemudian diinvestasikan ke dalam instrumen keuangan tertentu selama masa kerja.
Prinsipnya, semakin besar iuran dan semakin optimal hasil investasinya, maka semakin besar pula saldo dana yang akan terkumpul di akhir masa kerja.
Ketika memasuki masa pensiun, PPPK dapat memanfaatkan akumulasi iuran dan hasil investasi tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik 3.115 Pegawai Non ASN di Mataram Menuju Status PPPK Paruh Waktu!
Dana yang terkumpul ini dapat digunakan untuk beberapa pilihan, seperti:
1. Dana tersebut dialihkan ke perusahaan asuransi untuk mendapatkan pembayaran rutin (anuitas) dalam jumlah tetap selama periode tertentu atau seumur hidup.
2. Peserta dapat menarik dana secara berkala dari saldo yang telah terkumpul, sesuai dengan kebutuhan dan perencanaan keuangannya.
Skema Defined Contribution ini mendorong setiap PPPK untuk lebih proaktif dalam merencanakan masa depan finansialnya.
Besaran dana pensiun yang akan diterima sangat bergantung pada seberapa besar iuran yang disisihkan dan seberapa baik kinerja investasinya.
Dengan demikian, jaminan pensiun tidak lagi bersifat statis, melainkan dinamis dan dapat dikelola secara pribadi.
Secara keseluruhan, penerapan skema Defined Contribution ini menjadi babak baru dalam sistem pensiun ASN.
Ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang lebih modern, fleksibel, dan berkelanjutan, sambil tetap memberikan perlindungan finansial yang layak bagi para PPPK setelah masa pengabdian mereka.***
Baca Juga: Begini Skema Pensiun PPPK dan PNS dalam Kerangka Undang Undang tentang ASN!
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




