POJOKSATU.ID - Bagi warga DKI Jakarta yang berprofesi sebagai pekerja, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) bukan sekadar kartu identitas biasa.
Kartu ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, termasuk dalam sektor pendidikan anak.
Saat ini, pemerintah tengah membuka pendataan bagi anak penerima KPJ untuk keperluan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) Tahun Pelajaran 2026/2027.
Simak ulasan lengkap mengenai apa itu KPJ dan mengapa Anda harus segera bertindak sebelum 1 April 2026.
Baca Juga: PERHATIAN: Batas Akhir Pendataan Anak Penerima KPJ untuk PPDB 2026 Segera Berakhir!
Apa Itu Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)?
Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) adalah program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang ditujukan bagi pekerja/buruh ber-KTP DKI Jakarta dengan penghasilan maksimal 1,1 kali UMP (Upah Minimum Provinsi).
Agar manfaat pendidikan ini bisa dirasakan, para pemegang KPJ wajib mendaftarkan data anak-anak mereka ke dalam sistem Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE).
Tanpa pendataan ini, anak Anda tidak akan terverifikasi sebagai calon siswa jalur afirmasi.
Baca Juga: Penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) Wajib Lakukan Pendataan Anak
Batas Waktu: 1 April 2026
Pemerintah telah menetapkan bahwa seluruh pendataan harus selesai paling lambat pada 1 April 2026.
Mengingat waktu yang terus berjalan, Anda diminta segera melakukan pengisian data melalui tautan resmi bit.ly/dataanakkpj2026
Fasilitas jalur afirmasi adalah kesempatan emas bagi anak-anak pekerja untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri berkualitas.
Jangan biarkan hak anak Anda hilang hanya karena terlambat melakukan pendataan administrasi.***




