POJOKSATU.ID, GELAR Doktor Honoris Causa menjadi perhatian publik, usai aktor sekaligus presenter Raffi Ahmad mendapatkannya dari dari Professor Kanoksak Likitpriwan, President Universal Institute of Professional Management (UIPM), Thailand.

Lalu, apa itu Doktor Honoris Causa?
Doktor Honoris Causa (Dr. (H.C.)) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa atau berkarya luar biasa.

Gelar ini diberikan tanpa harus menjalani pendidikan doktor, berbeda dengan gelar doktor pada umumnya yang mengharuskan menyelesaikan pendidikan S3.

Baca Juga: Pertarungan Sengit di Mandalika GP, Pebalap Astra Honda Pertahankan Posisi Top 3 di Klasemen IATC 2024

Namun, gelar ini diberikan kepada orang yang berjasa terhadap satu bidang itu tanpa harus melalui proses pendidikan formal di tingkat doktoral.

Istilah 'Honoris Causa' berasal dari bahasa Latin yang berarti 'demi kehormatan.'Pemberian gelar ini tidak didasarkan pada capaian akademis atau penelitian formal, melainkan pada prestasi nyata yang telah diraih di dunia profesional atau kontribusi sosial.

Doktor Honoris Causa menjadi bentuk penghargaan yang tinggi dan simbol pengakuan dari lembaga akademis atas kiprah seseorang di luar dunia pendidikan formal.

Baca Juga: Ini Dia 12 Film Bioskop yang Akan Dirilis Mulai dari Drama, Komedi, Hingga Horor

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) dalam Pasal 2 ayat (1) No.43 Tahun 1980 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa), gelar ini dapat diberikan kepada WNI maupun WNA.

Lebih lengkapnya, dalam  Pasal 2 ayat (2) gelar ini diberikan sebagai tanda penghormatan bagi karya yang meliputi:

- Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran

- Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau kelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya

- Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan bangsa dan negara

Baca Juga: Seleksi PPPK 2024 Gelombang 1, 11 Dokumen Penting untuk Pembuatan Akun SSCASN dan Pengisian Data, Pahami Siapa saja Pesertanya

- Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara bangsa dan negara Indonesia dengan bangsa dan negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya

- Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Syarat Mendapatkan Gelar Doktor Honoris Causa
Ada beberapa syarat pemberian gelar Doktor Honoris Causa, yaitu:
1. Perguruan tinggi yang memberikan gelar harus memiliki program doktor yang terakreditasi A atau unggul.

Baca Juga: Purwakarta Mulai Rawan Kejahatan, Ada Begal Motor Bawa Golok Sampai Kejahatan Maling Hewan Ternak

2. Program doktor tersebut harus sesuai dengan jasa dan/atau karya calon penerima gelar.

3. Memiliki fakultas atau program studi yang mendalami dan mengembangkan disiplin ilmu yang berkaitan dengan bidang ilmu pengetahuan yang sesuai dengan lingkup layanan serta tujuan pemberian gelar tersebut

4 Mempunyai guru besar yang sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang yang dimaksud (poin ketiga)

5. Penerima gelar honoris causa dapat berupa WNI (Warga Negara Indonesia) maupun WNA (Warga Negara Asing). Bila calon penerima adalah WNA, maka jasa dan/atau karyanya harus bermanfaat bagi kemajuan, kemakmuran, dan/atau kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia.

Baca Juga: Kasus Kendarai Skuter Listrik Sambil Mabuk Selesai, Suga BTS Dikenai Hukuman Denda 15 Juta Won

6. Gelar doktor honoris causa ditempatkan di depan nama penerima.

7. Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai Permenristekdikti Nomor 65 Tahun 2016, gelar honoris causa bisa dicabut oleh menteri.

Alur Pemberian
Alur pemberian gelar satu ini diserahkan kepada masing-masing universitas. Dan berikut alur umum yang ada:

1. Fakultas/jurusan/bagian meneliti rekam-jejak dan dokumen pendukung serta kesediaan calon penerima gelar doktor kehormatan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Acara Diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora, Siapa Dalangnya?

2. Jurusan/bagian mengusulkan tim promotor calon penerima gelar doktor kehormatan.

3. Dekan menentukan tim promotor calon penerima gelar doktor kehormatan.

4. Dekan menyelenggarakan rapat senat fakultas untuk membahas usulan pemberian gelar doktor kehormatan bagi calon.

5. Dekan mengusulkan pengukuhan gelar doktor kehormatan kepada rektor.

6. Dalam hal usulan pemberian gelar doktor kehormatan berasal dari universitas, persetujuan ditetapkan oleh Badan Pertimbangan Senat.

Baca Juga: Merasa Kosong setelah Sang Ibu Meninggal Dunia, Sonny Septian : yang Paling Aku Takutkan Mama Meninggal, dan Sekarang Kejadian

7. Rektor menerbitkan keputusan tentang pemberian gelar doktor kehormatan bagi calon dan mengukuhkan pemberian gelar doktor kehormatan dalam rapat senat terbuka.

8. Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada menteri.

9. Pemberian gelar kehormatan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus universitas.

Demikian syarat dan alur penerimaan gelar Doktor Honoris Causa seperti yang diterima Raffi Ahmad. ***