POJOKSATU.id, JAKARTA - Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023 menetapkan hanya dua jabatan ASN, yakni Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial.

Jabatan Manajerial ASN terdiri dari Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.

Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN Lebaga Administrasi Negara (LAN) Muhammad Taufiq mengatakan tidak ada lagi jabatan staf ahli dalam mamanjemen ASN.

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Mahasiswa Unnes Beri Surat kepada Sang Ibu

"Jadi, kita hanya mengenal Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial. Nah ini yang menarik. Nanti kan (jabatan) manajerial ada JPT, Administrator, Pengawas. Dan tidak adalagi yang namanya staf ahli," ujar Taufiq saat menjadi pembicara dalam Webiner ASN Belajar Seri 37 - Undang Undang ASN 2023 Apa Yang Baru?

1. Jabatan Manajerial Tingkat Tinggi

Taufiq menjelaskan Jabatan Manajerial Tingkat Tinggi bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai ASN, mendayagunakan sumber daya serta mengambil keputusan menurut tingkat jabatannya untuk mencapai tujuan organisasi.

Baca Juga: Polisi Beberkan Hasil Pemeriksaan CCTV di Mall Paragon Semarang, Lokasi Bunuh Diri Mahasiswi Unnes

2. Jabatan Administrator

Jabatan Administrator merupakan jabatan manajerial tingkat menengah yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

3. Jabatan Pengawas

Jabatan Pengawas merupakan jabatan manajerial tingkat dasar yang bertanggung jawab dan berperan dalam mengelola, memotivasi, dan mendukung pengembangan pegawai ASN, memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan strategi pencapaian tujuan organisasi serta pelayanan publik dan administrasi.

Baca Juga: UU ASN 2023 PDF: Ternyata Pasal Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes Dihapus

Taufiq menjelaskan bahwa Jabatan Manajerial dan Jabatan Nonmanajerial diutamakan diisi dari PNS. Meskipun begitu, jabatan tersebut juga dapat diisi oleh PPPK.

Menurutnya, ke depan masing-masing instansi akan memiliki Komite Talent Manajemen. Komite inilah yang akan menentukan pengisian jabatan ASN, apakah akan diisi oleh PNS atau PPPK.

"Ketika di masing-masing instansi ada komite untuk Talenta Manajemen, ini nanti bisa menetapkan mana yang memang tidak bisa dipenuhi dari PNS yang ada, sehingga nanti bisa diisi oleh tenaga PPPK, baik pada Jabatan Manajerial maupun Nonmanajerial," terang Taufiq.

Dijelaskan Taufiq, kriteria pengisian jabatan ASN akan diatur dalam
peraturan pemerintah (PP).

Sebagaimana diketahui, JPT adalah jabatan pimpinan tinggi yang ada di instansi pemerintah, baik instansi pusat maupun instansi daerah.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Junto PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, JPT terdiri atas:

JPT Utama
JPT Madya
JPT Pratama

JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

I. JPT Utama

JPT Utama adalah jabatan tertinggi di lembaga pemerintah nonkementerian, seperti berikut:

Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Kepala Badan Informasi Geospasial
Kepala Badan Intelijen Negara
Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Kepala Badan Kepegawaian Negara
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 8. Kepala Badan Narkotika Nasional
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala Badan Pertanahan Nasional
Kepala Badan Pusat Statistik
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara
Kepala Badan Standardisasi Nasional
Kepala Lembaga Administrasi Negara
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kepala Lembaga Ketahanan Nasional
Kepala Perpustakaan Nasional
Kepala Badan Pangan Nasional
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

2. JPT Madya

JPT Madya adalah jabatan yang satu tingkat lebih rendah di bawah JPT Utama.

JPT Madya mengisi jabatan di kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan provinsi, seperti:

Sekretaris Jenderal Kementerian
Sekretaris Kementerian
Sekretaris Utama
Sekretaris Jenderal Kesekretariatan Lembaga Negara
Sekretaris Jenderal Nembaga Nonstruktural
Direktur Jenderal
Deputi
Inspektur Jenderal
Inspektur Utama
Kepala Badan
Ataf Ahli Menteri
Kepala Sekretariat Presiden
Kepala Sekretariat Wakil Presiden
Sekretaris Militer Presiden
Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden
Sekretaris Daerah Provinsi
Jabatan lain yang setara

3. JPT Pratama

Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT Pratama adalah jabatan yang lebih rendah di bahwa JPT Madya.

Berikut daftar JPT Pratama yang ada di kementerian, lemabag, privinsi, dan kabupaten/kota.

Direktur
Kepala Biro
Asisten Deputi
Sekretaris Direktorat Jenderal
Sekretaris Inspektorat Jenderal
Sekretaris Badan
Kepala Pusat
Inspektur
Kepala Balai Besar
Asisten Sekretariat Daerah Provinsi
Kepala Dinas/Kepala Badan Provinsi
Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota
Asisten Sekertariat Daerah Kabupaten/Kota
Kepala dinas/kepala badan kabupaten/kota
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jabatan lain yang setara

Demikian 3 jenis Jabatan Manajerial ASN dalam UU ASN 2023 yang disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023. ***