POJOKSATU.id - Banyak pensiunan PNS terkejut setelah data resmi gaji pensiun 2025 menunjukan bahwa golongan II dan III dapat menerima nominal mencapai Rp 4 juta per bulan.
Informasi ini merujuk pada tabel terbaru berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi acuan pembayaran pensiun hingga tahun 2025.
Pensiunan golongan III berada pada kategori penerima pensiun tertinggi di kelasnya.
Baca Juga: CATAT! Ini Syarat Penting Agar Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Cair Tepat Waktu Besok
Bahkan, pensiunan golongan III dengan sub-golongan dan masa kerja tertentu bisa mencapai gaji pensiun Rp 4.029.600 per bulan.
Sementara itu, pensiunan golongan II juga mengalami kenaikan penyesuaian.
Sehingga menerima hingga Rp 3.208.800 tergantung sub-golongan dan masa kerja.
Baca Juga: Padang Bukittinggi Lumpuh Total! Tiga Titik Longsor di Lembah Anai Bikin Sumbar Terisolasi
Kenaikan Ini Mengacu PP 8/2024
Besaran pensiun PNS ditetapkan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, yang digunakan sebagai acuan Taspen dalam membayarkan pensiun setiap bulan.
Regulasi ini menetapkan formula gaji pokok berdasarkan:
1. Golongan ruang terakhir
2. Masa kerja pensiun (MKP)
Baca Juga: Gelombang Protes Peserta PPG Pengumuman Minim Klarifikasi Nol Kekhawatiran Diabaikan
3. Kedudukan jabatan sebelum pensiun
Dengan dasar ini, semakin tinggi sub-golongan dan semakin panjang masa kerja, semakin besar pula besaran pensiun yang diterima.
Pensiunan golongan II dan III masuk kategori terbanyak secara nasional.
Sehingga penyesuaian nominal tahun 2025 ini langsung berdampak pada jutaan penerima.
Rincian Gaji Pensiunan Golongan II
Berikut kisaran gaji pensiunan golongan II per bulan:
- IIa: mulai dari kisaran terendah hingga meningkat sesuai MKP
- IIb – IID: naik bertahap mengikuti masa kerja, dengan angka maksimum sekitar Rp 3,2 juta
Angka ini belum termasuk tunjangan melekat seperti:
- Tunjangan pasangan
- Tunjangan anak
- Tunjangan keluarga lainnya
Besaran tunjangan ditentukan sesuai syarat dan dokumen yang sah.
Rincian Gaji Pensiunan Golongan III
Golongan III menjadi kelompok dengan kenaikan nominal paling signifikan dalam tabel pensiun 2025.
Nominal tertinggi berada pada Golongan IIId dengan MKP maksimal, mencapai Rp 4.029.600 per bulan
Rentang umum pensiunan golongan III berkisar:
- IIIa: Rp 1,7 juta – Rp 3,5 juta
- IIIb: hingga Rp 3,7 juta
- IIIc: hingga Rp 3,8 juta
- IIId: hingga menyentuh Rp 4 juta
Dengan nominal tersebut, golongan III menjadi kelompok yang memperoleh pensiun terbesar sebelum masuk ke golongan IV.
Mengapa Nominal Bisa Mencapai Rp 4 Juta?
Ada tiga penyebab utama nominal pensiun golongan III bisa menembus angka Rp 4 juta:
- Kenaikan 12 persen yang sudah berlaku sejak 2024 dan berlanjut dalam PP 8/2024
- Masa kerja panjang, umumnya di atas 30 tahun
- Posisi jabatan yang relatif tinggi pada masa aktif
Angka Rp 4 juta bukan hoaks, tetapi data resmi yang berlaku untuk penerima dengan kriteria tertentu.
Baca Juga: Benarkah Jonan Dicopot Gara-Gara Tolak Bandara IMIP? Fakta Lama Terkuak, Negara Baru Panik Sekarang
Tidak Semua Golongan II–III Menerima Nominal Maksimal
Meskipun headline utama menonjolkan angka hingga Rp 4 juta, perlu diketahui bahwa jumlah tersebut merupakan nilai maksimum, bukan nominal rata-rata.
Faktornya:
- Sub-golongan berbeda menghasilkan nominal berbeda
- Masa kerja tidak selalu sama
- Tunjangan melekat bergantung status keluarga
- Ada pensiunan dengan masa kerja kurang dari 20 tahun
Karena itu, dua pensiunan dalam golongan sama belum tentu menerima nominal yang sama.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Siapkan Perda Keberagaman, Cegah Konflik SARA dan Perpecahan Sosial
Taspen Pastikan Pembayaran Sesuai Regulasi
Taspen dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa seluruh pembayaran pensiun tahun 2025 dilakukan mengacu pada PP 8/2024.
Bukan berdasarkan rumor kenaikan tambahan mendadak.
Pembayaran pensiun per 1 setiap bulan berjalan sesuai regulasi, tanpa penundaan, selama data penerima valid.
Baca Juga: Harus Memaklumi Sampai Kapan Peserta PPG? Kritik Sistem Pengumuman yang Dinilai Tidak Profesional
Pensiunan yang ingin memastikan nominal dapat mengecek data golongan dan masa kerja langsung melalui layanan Taspen Mobile atau kantor Taspen terdekat.
Dengan pencairan yang berjalan rutin dan transparan, informasi ini menjadi acuan penting bagi pensiunan dan keluarga untuk memahami hak finansial mereka.***




