POJOKSATU.ID - Temuan mengejutkan muncul dari evaluasi data bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Sebanyak 77,7 persen data penerima bansos PKH disebut masuk dalam kategori exclusion error atau tidak terdaftar secara valid dalam basis data yang seharusnya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran besar terkait akurasi penyaluran bantuan sosial di Indonesia.

Exclusion error merupakan istilah yang merujuk pada kondisi ketika masyarakat yang seharusnya berhak menerima bantuan justru tidak tercatat dalam sistem resmi.

Baca Juga: Pengamanan Kebun Binatang Bandung Kondusif, 711 Satwa Terpantau Terawat

Dalam konteks PKH, kesalahan ini berdampak serius karena bantuan ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Persentase 77,7 persen tersebut menunjukkan bahwa mayoritas penerima potensial PKH berisiko tidak memperoleh haknya.

Masalah ini mengindikasikan adanya ketimpangan besar antara kondisi riil masyarakat di lapangan dengan data administratif yang digunakan pemerintah sebagai dasar penyaluran bansos.

Salah satu penyebab utama tingginya exclusion error adalah ketidakakuratan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Kota Bandung Pastikan Nol Honorer, BKSDM Tegaskan Rekrutmen ASN Mengacu UU ASN 2023

Data yang tidak diperbarui secara berkala, perbedaan kondisi ekonomi keluarga yang berubah cepat, serta keterbatasan verifikasi di tingkat daerah membuat banyak warga miskin tidak terakomodasi dalam sistem.

Selain itu, faktor administrasi seperti tidak memiliki dokumen kependudukan lengkap, perubahan alamat, hingga kurangnya literasi digital turut memperbesar potensi masyarakat terlewat dari pendataan.

Akibatnya, bantuan PKH yang seharusnya tepat sasaran justru berpotensi tidak diterima oleh kelompok paling membutuhkan.

Di sisi lain, tingginya angka exclusion error juga membuka ruang ketidakadilan sosial.

Ketika masyarakat miskin tidak terdaftar, mereka kehilangan akses tidak hanya pada PKH, tetapi juga pada berbagai program bantuan lain yang terintegrasi dengan DTKS, seperti bantuan pangan, subsidi pendidikan, dan jaminan kesehatan.

Pemerintah pusat dan daerah didorong untuk segera melakukan pembenahan menyeluruh sistem pendataan bansos.

Pemutakhiran data secara berkala, pelibatan aktif pemerintah desa dan kelurahan, serta mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses menjadi langkah krusial untuk menekan angka exclusion error.

Baca Juga: Data Info GTK Di-reset Tiap Bulan, Ini Penjelasan Sistem Validasi Bulanan 2026 agar Guru Tidak Salah Menyimpulkan Status

Transparansi data juga menjadi sorotan penting.

Publik perlu mendapatkan akses informasi yang jelas mengenai kriteria penerima PKH, proses pendataan, hingga alasan seseorang tidak terdaftar.

Dengan begitu, potensi konflik sosial akibat kecemburuan dan ketidakpercayaan terhadap program bansos dapat diminimalkan.

Masalah data bansos bukan hanya soal teknis administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberpihakan negara kepada kelompok rentan.

Baca Juga: TPG Februari 2026 Diperkirakan Cair 23–27, Ini Urutan Proses dari SKTP Bulanan hingga Rekomendasi Kemenkeu agar Guru Tidak Salah Menunggu

Jika tidak segera ditangani, tingginya exclusion error berisiko memperlebar kesenjangan dan melemahkan efektivitas program pengentasan kemiskinan.

Ke depan, integrasi teknologi digital, pemanfaatan data lintas kementerian, serta partisipasi aktif masyarakat diharapkan mampu memperbaiki kualitas data penerima bansos PKH.

Dengan data yang akurat dan mutakhir, bantuan sosial dapat benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.***