POJOKSATU.id - Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur secara komprehensif profesi, jenjang karier, serta penghasilan dosen di Indonesia, resmi diterbitkan.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) akan segera menerbitkan Petunjuk Teknis (juknis) Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 itu yang direncanakan disosialisasikan pada awal Januari 2026.

Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Prof Togar Mangihut Simatupang, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk kepastian hukum yang telah lama dinantikan oleh para dosen.

Baca Juga: Bebas UKT hingga Lulus, Kebijakan USK untuk Mahasiswa Korban Bencana Banjir Aceh

“Ini adalah kado akhir tahun yang sudah lama ditunggu. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia,” ujar Prof Togar dilansir dari laman resmi Kemenristekdikti, Rabu, 31 Desember 2025.

Selain mengatur aspek profesi, karier, dan penghasilan, regulasi ini juga secara eksplisit mengakui peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi meskipun telah memasuki masa purnatugas.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti), Khairul Munadi, menegaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 membuka ruang yang lebih luas bagi penguatan sumber daya akademik nasional, termasuk melibatkan diaspora Indonesia.

Baca Juga: Heboh! KDM Larang Sawit Berkembang di Jawa Barat, Warga Sebut Air Bersih Mulai Menipis

“Peraturan ini memberikan rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan nasional, serta membuka peluang besar bagi diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Petunjuk teknisnya akan kami sosialisasikan pada awal tahun depan,” kata Khairul Munadi.

Dia menambahkan, kebijakan ini dirancang untuk melahirkan dosen yang berkualitas dan berintegritas melalui penguatan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi sebagai prasyarat pengembangan karier.

Dampaknya diharapkan tidak hanya dirasakan di lingkungan kampus, tetapi juga oleh masyarakat luas.

“Tahapan implementasi peraturan ini akan dilaksanakan secara optimal, terus dievaluasi, dan dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya agar dosen dapat fokus pada pengembangan kualitas tanpa terbebani urusan administratif yang berlebihan,” ujarnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Resmi Larang Penanaman Sawit di Jawa Barat Usai Muncul Bencana dan Krisis Air

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan sekaligus penguatan dari berbagai regulasi sebelumnya terkait dosen.

Aturan ini mengonsolidasikan praktik-praktik baik yang telah berjalan, sekaligus menghadirkan pembaruan untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompleks dan kompetitif.

Sementara itu, Direktur Sumber Daya Kemdiktisaintek, Suning Kusumawardhani, menjelaskan bahwa penguatan kompetensi dan kualitas dosen bertumpu pada empat pilar utama, yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.

Keempat pilar tersebut menjadi fondasi peningkatan mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Tunjangan Direncanakan Cair Tiap Bulan, Tapi Data NIP, Pangkat, dan Masa Kerja Harus Valid, Guru ASN Wajib Cek Sekarang

Sebagai bagian dari reformasi tata kelola, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 juga mengatur pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDIKTI dan sejumlah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang telah memenuhi persyaratan.

Kebijakan ini bertujuan mempercepat layanan, meningkatkan efisiensi, serta memperkuat otonomi perguruan tinggi.

“Peraturan ini juga mengatur penghasilan dosen secara lebih jelas dan berkeadilan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, dosen berhak menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Suning.

Baca Juga: Indonesia Masuk 20 Besar Negara Paling Aman, Kapolri Klaim Kepercayaan Publik ke Polri Naik Sepanjang 2025

Disebutkannya, petunjuk teknis Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan akan disosialisasikan pada minggu pertama Januari 2026.

Regulasi ini disusun untuk menjamin keberlanjutan profesi, kejelasan karier, serta kepastian penghasilan dosen, yang bermuara pada peningkatan mutu perguruan tinggi.

“Seluruh pertanyaan yang muncul dalam sosialisasi akan kami rangkum dalam bentuk daftar tanya jawab sebagai panduan bersama. Mohon menunggu, karena juknisnya akan kami rilis pada minggu pertama Januari,” pungkasnya.

Baca Juga: Seskab Ungkap Prabowo Punya Helikopter Pribadi Bantu Mualem, Ternyata Tak Terdaftar di LHKPN

Dengan ditetapkannya regulasi itu, maka pengelolaan profesi, karier, dan penghasilan dosen kini memasuki fase baru yang lebih tertata, inklusif, dan berkelanjutan.

Kebijakan Nomor 52 Tahun 2025 ini diharapkan membawa dampak positif bagi kesejahteraan dosen sekaligus mendorong peningkatan mutu dan daya saing perguruan tinggi di Indonesia. ***