POJOKSATU.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) di tahun 2025 mengalami kenaikan signifikan, dan sudah mulai dicairkan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengumumkan bahwa TPG akan disalurkan kepada lebih dari 392 ribu guru Non-ASN.

Bahkan, per 8 April lalu, sudah ada 146 ribu lebih guru Non-ASN yang menerima TPG Triwulan I tahun 2025.

Guru yang baru pertama kali menerima kini dapat Rp2 juta per bulan, sementara yang sudah rutin menerima, kini naik jadi Rp2 juta, dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Baca Juga: Awas! TPG Guru Triwulan II Bisa dDiretur atau Gagal Cair Gara-gara Masalah Berikut!

Kenaikan ini adalah wujud nyata dari pengumuman Presiden Prabowo Subianto dan diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Namun, di tengah euforia ini, ada satu hal penting yang sering terlupakan tapi bisa bikin TPG Triwulan II Anda gagal cair alias retur tenyata masalah pada rekening bank Anda.

Menurut tim data Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), banyak sekali kasus tunjangan yang tidak sampai ke tangan guru karena masalah rekening.

Salah satu alasannya adalah nama di SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) atau SKTK (Surat Keputusan Tunjangan Khusus) beda dengan nama di buku tabungan atau data bank Anda.

Baca Juga: Tunjangan Khusus Guru Tersendat? Pahami Masalah Rekening Agar Dana Anda Cair Lancar!

Rekening Anda tidak ada aktivitas transaksi (masuk atau keluar) dalam waktu lama, sehingga bank menganggapnya.

Dana tunjangan disalurkan ke rekening milik orang lain atau rekening lembaga, padahal seharusnya rekening pribadi Anda.

Jika salah satu masalah ini muncul, dana TPG Anda tidak akan bisa masuk ke rekening dan akan otomatis dikembalikan ke Puslapdik.

Ini tentu saja akan menunda atau bahkan menggagalkan pencairan tunjangan yang sudah Anda nantikan.

Saat status data Anda sudah valid, langsung periksa nomor rekening di Info GTK.

Jika ada ketidaksesuaian—misalnya, nama beda, rekening tidak aktif, atau statusnya dormant—jangan tunda! Segera laporkan ke Dinas Pendidikan setempat.

Nanti, Dinas Pendidikan yang akan meneruskan data perubahan rekening Anda ke Tim Data Antun Puslapdik.

Setelah SKTP atau SKTK Anda keluar, jangan lupa periksa kembali nomor rekening yang tertera di dokumen tersebut.

Baca Juga: Pendapatan Pemprov Jabar 2024 Capai Rp36,68 Triliun, SiLPA Tembus Rp1,75 Triliun

Pastikan itu adalah rekening yang benar dan masih aktif milik Anda.

Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, Anda harus secepatnya memberitahu perubahan rekening yang ingin digunakan untuk penyaluran TPG/TKG.

Anda bisa lapor ke operator dinas pendidikan atau langsung menghubungi call center di nomor 177.

Memastikan data rekening bank Anda akurat dan aktif adalah kunci utama agar TPG dan tunjangan lainnya bisa cair tanpa hambatan.

Jangan sampai masalah kecil di rekening membuat hak Anda sebagai pendidik jadi tertunda. Yuk, cek berkala, terutama menjelang pencairan setiap triwulan!***