POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan I tahun 2025 dijadwalkan akan cair pada akhir Maret 2025 ini.
Nantinya untuk skema penyaluran langsung ditransfer oleh Kementerian ke rekening masing-masing guru.
Namun perlu diingat sebelum Waktu penyaluran bapak ibu guru harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan pencairan TPG.
Berdasarkan Permendikbud No 45 Tahun 2023 persyaratan untuk menerima TPG di antaranya adalah:
1. Guru memiliki sertifikat pendidik atau serdik
2. Berstatus sebagai guru ASN yang berada di wilayah yang dibina oleh Kementerian
3. Mengajar di satuan Pendidikan yang terdaftar di Dapodik
4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
5. Melaksanakan tugas mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki
6. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan perundang-undangan
7. Memiliki hasil penilaian kinerja dengan sebutan "Baik"
8. Mengajar di kelas sesuai jumlah peserta didik dalam rombel yang dipersyaratkan
9. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain
Dari Sembilan persyaratan di atas yang paling sering dikeluhkan adalah nomor 6.
Beban kerja minimal yang harus terpenuhi untuk mendapatkan TPG adalah 24 jam mengajar per minggu.
Namun perlu diingat bahwa 24 jam mengajar ini tidak harus tatap muka.
Beban kerja 24 jam mengajar bisa dipenuhi dengan tugas tambahan lain salah satunya adalah coordinator 5.
Sayangnya ada beberapa guru yang mengaku bahwa tugas tambahan coordinator P5 tidak terbaca di Info GTK.
Perlu diketahui bahwa untuk menambahkan tugas tambahan coordinator P5 ini ada syarat khususnya.
Syaratnya adalah tugas tambahan coordinator P5 hanya bisa digunakan oleh guru tanpa Tugas Tambahan Utama.
Baca Juga: Prediksi Skor Manchester United vs Real Sociedad di Liga Europa: Setan Merah Lolos ke Perempatfinal?
Dan juga tidak kelebihan guru di sekolah tersebut.
Jika bapak ibu guru termasuk dalam dua kategori di atas maka tugas tambahan coordinator P5 tidak akan bisa muncul di Info GTK atau tidak terbaca.
***



