POJOKSATU.id - Bapak ibu guru bersertifikasi banyak yang mengeluh terkait dengan lambatnya proses pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Mereka kecewa karena realisasi pencairan molor dari jadwal yang tertulis di regulasi terbaru.
Pada regulasi terbaru jadwal pencairan TPG Triwulan 3 seharusnya dilakukan mulai bulan September.
Namun realisasinya pencairan baru dilakukan pada bulan Oktober.
Baca Juga: Camat Singkil Ungkap Hubungan Keluarga Melda Safitri dengan Keluarga JS Sudah Lama Renggang
Dan pada akhir bulan Oktober ini masih banyak guru yang belum juga menerima dana tunjangan.
Ada berbagai kendala yang dihadapi oleh sejumlah guru.
Mulai dari pemenuhan beban mengajar hingga status kepegawaian.
Kendala-kendala ini harus segera diselesaikan agar data valid dan SKTP pun bisa segera diterbitkan.
Namun meski SKTP ini sudah diterbitkan TPG Triwulan 3 tidak bisa langsung dicairkan ke rekening guru.
Baca Juga: Lulus PPG Tahun 2025 Tidak Langsung dapat TPG di Tahun Ini, Begini Aturannya!
Bapak ibu guru harus paham bahwa dalam proses pencairan ada beberapa tahapan yang harus dilakukan.
Dan tahapan-tahapan inilah yang akan menjadi penentu cepat lambatnya pencairan dilakukan ke rekening masing-masing guru.
Berikut ini tahapan dalam proses pencairan TPG Triwulan 3:
1. Guru perlu melakukan input atau update data setiap adanya perubahan kondisi data di Dapodik.
Seperti satuan administrasi pangkal, beban kerja, golongan kerja dan juga NUPTK.
2. Berikutnya Dinas Pendidikan dan juga Kemendikdasmen harus melakukan verifikasi an juga memastikan data guru di Dapodik sudah akurat serta logis.
3. Setelah itu Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) harus melakukan validasi data guru sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Juknis yang berlaku.
4. Dinas Pendidikan kemudian harus memberikan pertujuan atas hasil validasi tersebut.
5. Dan Kemendikdasmen akan menetapkan penerima TPG dengan menerbitkan surat rekomendasi per jenis dana ke DJPK per daerah dan jumlah guru.
6. Berdasarkan surat rekomendasi Kemendikdasmen, DJPK harus melakukan verifikasi nilai penyaluran per provinsi, kabupaten dan juga kota.
7. Terakhir KPPN di daerah akan menerbitkan SPP dan SP2D untuk penyaluran langsung ke rekening guru.
Semakin cepat tahapan di atas dilakukan maka semakin cepat pula pencairan TPG Triwulan ke rekening guru dilakukan.
***



