POJOKSATU.id - Rencana pemerintah untuk menyalurkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG secara bulanan mulai 2026 mendapat sambutan positif dari para guru.
Skema ini dinilai mampu membantu guru mengatur keuangan dengan lebih stabil, terutama di tengah kenaikan biaya hidup.
Namun, di balik rencana tersebut, terdapat proses teknis dan birokrasi yang tidak sederhana.
Validasi Data Guru
Pencairan TPG bukanlah proses instan. Tahapan awal dimulai dari validasi data guru melalui sistem Info GTK.
Pada tahap ini, data terkait status kepegawaian, beban mengajar, dan kelengkapan administrasi harus dipastikan benar dan sesuai.
Hingga pertengahan Januari, proses validasi ini masih dalam tahap uji coba dan penyempurnaan.
Pengusulan Data Valid
Setelah data dinyatakan valid, proses berlanjut ke tahap pengusulan oleh Dinas Pendidikan daerah melalui sistem Simtun.
Baca Juga: TPG Guru Dibayar Bulanan Mulai 2026, Pencairan Januari Terkendala Masalah Ini
Tahapan ini kerap memerlukan waktu tambahan karena melibatkan verifikasi berkas dan kelengkapan dokumen dari sekolah-sekolah di wilayah masing-masing.
Setiap daerah memiliki kecepatan dan kesiapan yang berbeda-beda.
Penerbitan SKTP
Tahap berikutnya adalah penerbitan SKTP. SKTP ini menjadi dasar hukum bagi guru untuk menerima TPG.
Namun, terbitnya SKTP bukan berarti dana langsung ditransfer. Masih ada proses lanjutan yang harus dilalui, yakni penyaluran dana oleh Kementerian Keuangan.
Pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa jeda waktu antara terbitnya SKTP dan pencairan dana bisa mencapai beberapa minggu.
Hal ini disebabkan oleh proses verifikasi lintas kementerian dan penyesuaian anggaran.
Karena itu, meski SKTP terbit di akhir Januari, pencairan tetap berpotensi bergeser ke bulan berikutnya.
Baca Juga: Jasad Lelaki Korban Pesawat ATR Milik IAT Gagal Dievakuasi dari Jurang, Tim SAR Tidur Dekat Jenazah
Risiko Skema Bulanan
Skema bulanan yang direncanakan untuk 2026 juga menuntut kedisiplinan administratif yang lebih tinggi.
Sekolah harus menyampaikan laporan kinerja dan beban mengajar secara tepat waktu.
Pemerintah daerah juga dituntut untuk lebih cepat dalam mengusulkan data agar tidak terjadi keterlambatan.
Perbedaan status kepegawaian antara guru dan dosen juga memengaruhi mekanisme penyaluran. Guru merupakan ASN daerah, sementara dosen umumnya ASN pusat.
Perbedaan ini membuat jalur verifikasi dan pencairan guru lebih panjang karena melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak utama.
Baca Juga: Bantah Isu Perampasan Tanah Warga, Pemkab Deli Serdang Tegaskan Penertiban Aset
Dengan melihat kompleksitas tersebut, pencairan TPG Januari 2026 memang menghadapi tantangan besar.
Namun pemerintah menegaskan bahwa proses ini terus dievaluasi dan disempurnakan agar ke depan penyaluran per bulan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu.***




