POJOKSATU.id- Tidak sedikit guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertanyakan mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima tidak cair penuh atau bahkan tertunda.
Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa THR dibayarkan 100 persen dan TPG merupakan hak guru yang memenuhi syarat.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah sebenarnya telah mengatur secara jelas penyebab tunjangan guru bisa tidak dibayarkan secara penuh.
Baca Juga: Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2025, Bantuan Rp300 Ribu Cair Setiap Bulan
Bukan karena pemotongan sepihak, melainkan akibat ketidaksesuaian syarat dan data administratif.
PMK 23 Tahun 2025 Jadi Acuan Pembayaran TPG dan THR
PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pemberian:
1. Tunjangan Hari Raya (THR)
Baca Juga: Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2025, Bantuan Rp300 Ribu Cair Setiap Bulan
2. Gaji ke-13
3. Pembayaran tunjangan aparatur negara
Guru ASN aktif termasuk dalam kategori Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13, sementara TPG diberikan sesuai ketentuan teknis dari kementerian terkait.
Baca Juga: Bukan Hanya Rp300 Ribu per Bulan! Ini Manfaat Lengkap KLJ untuk Lansia Jakarta
Namun, regulasi tersebut menegaskan bahwa pembayaran hanya dilakukan kepada guru yang memenuhi seluruh persyaratan.
Penyebab TPG Guru Tidak Cair atau Tidak Penuh
Berikut beberapa penyebab utama TPG guru tidak cair 100 persen berdasarkan ketentuan regulasi dan praktik di lapangan.
1. Tidak Memenuhi Beban Kerja
Guru yang tidak memenuhi beban kerja sesuai ketentuan jam mengajar otomatis gugur sebagai penerima TPG, meskipun memiliki sertifikat pendidik.
2. Data Dapodik Tidak Valid
Kesalahan data di Dapodik, seperti:
- Jam mengajar tidak sinkron
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2025 Secara Online, Bantuan Rp300 Ribu Cair Tiap Bulan
- Status kepegawaian tidak sesuai
- Satuan pendidikan tidak aktif
menjadi penyebab paling sering TPG tertunda.
3. Sertifikat Pendidik Belum Terverifikasi
Guru yang telah lulus sertifikasi tetapi sertifikat pendidiknya belum tercatat atau bermasalah di sistem, berpotensi tidak menerima TPG.
4. Rangkap Status Pekerjaan
Guru ASN yang tercatat sebagai pegawai tetap di instansi lain dinyatakan tidak memenuhi syarat penerima TPG.
5. Tidak Memiliki atau Bermasalah dengan NUPTK
NUPTK yang tidak valid atau tidak aktif menyebabkan data guru tidak lolos verifikasi.
Penyebab THR Guru Tidak Cair 100 Persen
Berbeda dengan TPG, THR tidak dipotong, tetapi bisa tidak dibayarkan penuh karena beberapa kondisi berikut.
1. Status Kepegawaian Bermasalah
Guru yang tidak berstatus ASN aktif pada waktu pembayaran THR tidak termasuk penerima.
2. Data Kepegawaian Tidak Sinkron
Ketidaksesuaian data antara sistem kepegawaian dan penggajian menyebabkan THR tertunda atau tidak dibayarkan penuh.
3. Tidak Termasuk Komponen Penghasilan
PMK 23 Tahun 2025 mengatur bahwa THR hanya didasarkan pada komponen penghasilan tertentu, bukan seluruh tunjangan yang pernah diterima guru.
Komponen THR Guru ASN Sesuai PMK 23 Tahun 2025
THR guru ASN dibayarkan berdasarkan penghasilan pada bulan berjalan, meliputi:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
4. Tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Jika salah satu komponen tidak tercatat, maka total THR yang diterima bisa lebih kecil dari perkiraan.
Cara Menghindari TPG dan THR Tidak Cair Penuh
Agar hak guru ASN tidak bermasalah, berikut langkah penting yang perlu dilakukan.
1. Rutin Mengecek dan Memvalidasi Dapodik
Pastikan data:
1. Jam mengajar
2. Status kepegawaian
3. Sekolah induk
4. Selalu akurat dan sinkron.
2. Pastikan Beban Kerja Terpenuhi
Periksa jumlah jam mengajar sesuai ketentuan sebelum periode pencairan.
3. Pastikan Sertifikat Pendidik Valid
Cek apakah sertifikat pendidik sudah tercatat dan diverifikasi.
4. Hindari Rangkap Pekerjaan
Pastikan tidak tercatat sebagai pegawai tetap di instansi lain.
5. Aktif Berkoordinasi dengan Operator Sekolah
Kesalahan input sering terjadi di level sekolah, sehingga komunikasi menjadi kunci.
Penegasan Pemerintah Soal Hak Guru
Pemerintah menegaskan bahwa TPG dan THR bukan dipotong, melainkan tidak dibayarkan penuh karena syarat tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, ketelitian guru dalam memastikan data dan administrasi menjadi faktor utama kelancaran pencairan.
Melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah berharap pembayaran tunjangan guru dapat dilakukan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.***




