POJOKSATU.id- Tidak sedikit guru Aparatur Sipil Negara (ASN) mempertanyakan mengapa Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima tidak cair penuh atau bahkan tertunda.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa THR dibayarkan 100 persen dan TPG merupakan hak guru yang memenuhi syarat.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah sebenarnya telah mengatur secara jelas penyebab tunjangan guru bisa tidak dibayarkan secara penuh.

Baca Juga: Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2025, Bantuan Rp300 Ribu Cair Setiap Bulan

Bukan karena pemotongan sepihak, melainkan akibat ketidaksesuaian syarat dan data administratif.

PMK 23 Tahun 2025 Jadi Acuan Pembayaran TPG dan THR

PMK Nomor 23 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pemberian:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Baca Juga: Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2025, Bantuan Rp300 Ribu Cair Setiap Bulan

2. Gaji ke-13

3. Pembayaran tunjangan aparatur negara

Guru ASN aktif termasuk dalam kategori Aparatur Negara, sehingga berhak menerima THR dan Gaji ke-13, sementara TPG diberikan sesuai ketentuan teknis dari kementerian terkait.

Baca Juga: Bukan Hanya Rp300 Ribu per Bulan! Ini Manfaat Lengkap KLJ untuk Lansia Jakarta

Namun, regulasi tersebut menegaskan bahwa pembayaran hanya dilakukan kepada guru yang memenuhi seluruh persyaratan.

Penyebab TPG Guru Tidak Cair atau Tidak Penuh

Berikut beberapa penyebab utama TPG guru tidak cair 100 persen berdasarkan ketentuan regulasi dan praktik di lapangan.

1. Tidak Memenuhi Beban Kerja

Guru yang tidak memenuhi beban kerja sesuai ketentuan jam mengajar otomatis gugur sebagai penerima TPG, meskipun memiliki sertifikat pendidik.

2. Data Dapodik Tidak Valid

Kesalahan data di Dapodik, seperti:

- Jam mengajar tidak sinkron

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2025 Secara Online, Bantuan Rp300 Ribu Cair Tiap Bulan

- Status kepegawaian tidak sesuai

- Satuan pendidikan tidak aktif

menjadi penyebab paling sering TPG tertunda.

3. Sertifikat Pendidik Belum Terverifikasi

Guru yang telah lulus sertifikasi tetapi sertifikat pendidiknya belum tercatat atau bermasalah di sistem, berpotensi tidak menerima TPG.

Baca Juga: Polemik di PBNU Disorot, Menag Nasaruddin Umar Ingatkan pemerintah Jangan mencampuri terlalu Berlebihan

4. Rangkap Status Pekerjaan

Guru ASN yang tercatat sebagai pegawai tetap di instansi lain dinyatakan tidak memenuhi syarat penerima TPG.

5. Tidak Memiliki atau Bermasalah dengan NUPTK

NUPTK yang tidak valid atau tidak aktif menyebabkan data guru tidak lolos verifikasi.

Penyebab THR Guru Tidak Cair 100 Persen

Berbeda dengan TPG, THR tidak dipotong, tetapi bisa tidak dibayarkan penuh karena beberapa kondisi berikut.

Baca Juga: Polemik di PBNU Disorot, Menag Nasaruddin Umar Ingatkan pemerintah Jangan mencampuri terlalu Berlebihan

1. Status Kepegawaian Bermasalah

Guru yang tidak berstatus ASN aktif pada waktu pembayaran THR tidak termasuk penerima.

2. Data Kepegawaian Tidak Sinkron

Ketidaksesuaian data antara sistem kepegawaian dan penggajian menyebabkan THR tertunda atau tidak dibayarkan penuh.

3. Tidak Termasuk Komponen Penghasilan

PMK 23 Tahun 2025 mengatur bahwa THR hanya didasarkan pada komponen penghasilan tertentu, bukan seluruh tunjangan yang pernah diterima guru.

Komponen THR Guru ASN Sesuai PMK 23 Tahun 2025

THR guru ASN dibayarkan berdasarkan penghasilan pada bulan berjalan, meliputi:

1. Gaji pokok

Baca Juga: Polemik di PBNU Disorot, Menag Nasaruddin Umar Ingatkan pemerintah Jangan mencampuri terlalu Berlebihan

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

4. Tunjangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Polemik di PBNU Disorot, Menag Nasaruddin Umar Ingatkan pemerintah Jangan mencampuri terlalu Berlebihan

Jika salah satu komponen tidak tercatat, maka total THR yang diterima bisa lebih kecil dari perkiraan.

Cara Menghindari TPG dan THR Tidak Cair Penuh

Agar hak guru ASN tidak bermasalah, berikut langkah penting yang perlu dilakukan.

1. Rutin Mengecek dan Memvalidasi Dapodik

Pastikan data:

1. Jam mengajar

2. Status kepegawaian

3. Sekolah induk

4. Selalu akurat dan sinkron.

2. Pastikan Beban Kerja Terpenuhi

Periksa jumlah jam mengajar sesuai ketentuan sebelum periode pencairan.

3. Pastikan Sertifikat Pendidik Valid

Cek apakah sertifikat pendidik sudah tercatat dan diverifikasi.

Baca Juga: Polemik di PBNU Disorot, Menag Nasaruddin Umar Ingatkan pemerintah Jangan mencampuri terlalu Berlebihan

4. Hindari Rangkap Pekerjaan

Pastikan tidak tercatat sebagai pegawai tetap di instansi lain.

5. Aktif Berkoordinasi dengan Operator Sekolah

Kesalahan input sering terjadi di level sekolah, sehingga komunikasi menjadi kunci.

Penegasan Pemerintah Soal Hak Guru

Pemerintah menegaskan bahwa TPG dan THR bukan dipotong, melainkan tidak dibayarkan penuh karena syarat tidak terpenuhi.

Oleh karena itu, ketelitian guru dalam memastikan data dan administrasi menjadi faktor utama kelancaran pencairan.

Melalui PMK Nomor 23 Tahun 2025, pemerintah berharap pembayaran tunjangan guru dapat dilakukan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu.***