POJOKSATU.id – Banyak orang tua mempertanyakan alasan anak mereka tidak lagi menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) meski pada tahun-tahun sebelumnya selalu mendapatkan dana bantuan tersebut. 

Pertanyaan seperti ini bahkan cukup sering muncul di media sosial resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Salah satunya disampaikan akun Instagram @sugiyarti05 yang menulis, "Tahun 2022, 2023, 2024 anak saya keluar PIP-nya, tapi tahun 2025 dan 2026 tidak keluar dananya, kenapa ya min?"

Pertanyaan serupa juga datang dari akun @pratikadewi10. Ia mengaku anaknya hanya sekali menerima PIP saat duduk di kelas 4 SD. 

Baca Juga: 60.896 Guru Dipanggil Ikut PPG Guru Tertentu Tahap 2 Tahun 2026, Jawa Barat Terbanyak, Cek Jadwal Lengkapnya

Kini anaknya akan naik ke kelas 6, tetapi belum pernah lagi menerima bantuan tersebut, sementara beberapa temannya sudah menerima hingga tiga kali.

Fenomena seperti ini ternyata bukan kasus yang berdiri sendiri. 

Menurut penjelasan Puslapdik, penetapan penerima PIP dilakukan setiap tahun berdasarkan data terbaru sehingga penerima bantuan dapat berubah mengikuti hasil pemutakhiran data.

Penetapan Penerima PIP Selalu Menggunakan Data Terbaru

Sesuai petunjuk teknis pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP), sumber data pengusulan penerima berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang telah dipadankan dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Baca Juga: Jalur dan Program Prioritas Beasiswa LPDP Tahap II 2026, Ini Jadwal Lengkap dan Penjelasan Aturan LoA, Mitra Kampus Bertambah

Data tersebut memuat murid yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan terus diperbarui secara berkala. 

Karena itu, status penerima PIP setiap tahun tidak otomatis sama dengan tahun sebelumnya.

Penyebab Anak Tidak Lagi Menerima PIP

Ada beberapa faktor yang membuat seorang murid tidak lagi ditetapkan sebagai penerima PIP meskipun sebelumnya pernah menerima bantuan.

Salah satunya adalah adanya ketidaksesuaian data saat proses pemadanan antara Dapodik dan DTSEN. 

Kesalahan dapat terjadi pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nama ibu kandung, maupun data pendukung lainnya sehingga data dinilai tidak valid.

Baca Juga: Hasil Polling: Bahlil Disebut Publik 'Biang Kerok' Pemadaman Listrik Bergilir, 86 Persen Tuntut PLN Wajib Beri 'Ganti Rugi'

Selain itu, sekolah juga memiliki peran penting. Apabila satuan pendidikan tidak memberikan tanda "Layak PIP" pada data murid di Dapodik, maka siswa tersebut berpotensi tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan pada tahun berjalan.

Penyebab lainnya ialah murid tidak lagi diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan.  Karena dianggap telah putus sekolah, keberadaannya tidak diketahui, atau setelah dilakukan verifikasi ternyata kondisi ekonomi keluarganya dinilai sudah tidak lagi masuk kategori miskin maupun rentan miskin berdasarkan laporan masyarakat.

Masih Miskin tetapi Belum Terdata? Sekolah Bisa Mengusulkan

Sebaliknya, terdapat pula kondisi ketika seorang murid sebenarnya berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, tetapi belum masuk sebagai calon penerima berdasarkan data DTSEN.

Dalam kondisi tersebut, satuan pendidikan dapat mengusulkan murid tersebut sebagai calon penerima PIP sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

Baca Juga: Sarah Gibson Pilih Damai Demi Anak, Janji Tak Halangi Diska Temui Putrinya Meski Bercerai

Karena itu, orang tua disarankan aktif berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk memastikan data Dapodik sudah benar, lengkap, dan sesuai kondisi terbaru agar peluang memperoleh bantuan PIP tidak terkendala kesalahan administrasi.

Naik Jenjang Sekolah Harus Diusulkan Lagi

Hal lain yang sering tidak diketahui orang tua adalah ketika siswa berpindah jenjang pendidikan, misalnya dari SD ke SMP.

Meskipun sebelumnya sudah menerima PIP saat masih di SD, status tersebut tidak otomatis berlanjut. 

Sekolah pada jenjang pendidikan yang baru tetap harus mengusulkan kembali siswa tersebut sebagai calon penerima PIP apabila masih memenuhi seluruh persyaratan.

Baca Juga: DPR Siapkan Regulasi Baru, Nasib PPPK Paruh Waktu Diklaim Segera Temui Titik Terang

Apakah Anak ASN, PPPK, atau TNI/Polri Bisa Mendapat PIP?

Pertanyaan ini juga cukup sering muncul di Instagram Puslapdik.

Jawabannya, aturan PIP menegaskan bahwa sasaran utama bantuan adalah murid yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Apabila anak dari orang tua yang berstatus ASN, PPPK, maupun TNI/Polri benar-benar termasuk keluarga miskin atau rentan miskin, mereka tetap dapat diusulkan sebagai calon penerima PIP. 

Bahkan jika belum masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4, sekolah masih dapat mengajukan usulan sesuai ketentuan yang berlaku. ***