POJOKSATU.id – Banyak guru bertanya, mengapa PPG (Pendidikan Profesi Guru) menjadi syarat mutlak pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG)?
Mengapa tidak cukup hanya dengan memiliki jam mengajar atau pengalaman bertahun-tahun di sekolah?
Pertanyaan itu wajar, apalagi proses PPG memang panjang, seleksi administrasi, tes substantif, perkuliahan daring, UKIN, hingga UP.
Namun di balik kerumitannya, sistem sertifikasi melalui PPG memiliki alasan kuat dan tidak bisa dilewati begitu saja karena menyangkut standar mutu pendidikan nasional.
Baca Juga: Cuti Guru dan TPG! Apa Saja Syarat, Batasan, dan Risiko bagi Hak Sertifikasi?
Artikel ini merangkum alasan mengapa PPG wajib ditempuh guru sebelum menerima TPG, serta logika di balik sistem sertifikasi yang tidak bisa diganti dengan alternatif singkat.
PPG adalah Bukti Resmi Kompetensi Profesi Guru
Negara tidak bisa memberikan tunjangan profesi tanpa bukti kompetensi yang jelas.
Baca Juga: Terbongkar! Audit Inspektorat NTB Temukan Honorer 'Gaib', Ancaman Serius bagi Usulan PPPK 2025
Sebelum ada PPG, sertifikasi menggunakan portofolio dianggap tidak cukup kuat untuk mengukur kemampuan guru.
Banyak guru lulus hanya dari berkas tanpa diuji praktik mengajar.
Dalam PPG, guru dinilai secara menyeluruh pada:
1. Pedagogik
2. Penguasaan materi
3. Keterampilan mengajar
4. Perangkat pembelajaran
5. Penilaian dan refleksi
Baca Juga: SK 546 Honorer Wondama Masih Tertahan di BKN, Bupati Auri Pastikan Tak Ada Nama yang Dihapus
Dua ujian utama UP dan UKIN memastikan guru benar-benar menguasai kompetensi profesional.
Tanpa lulus PPG, tidak ada dasar hukum untuk mengeluarkan SKTP.
PPG Menjamin Linieritas Mengajar Guru
TPG hanya diberikan kepada guru yang mengajar sesuai bidang keahliannya.
Baca Juga: Mengapa Soal HOTS Mendominasi Tes Substantif PPG? Ini Penjelasannya
Linieritas ini mencakup:
1. ijazah S1
2. bidang PPG
3. mata pelajaran yang diajarkan
PPG digunakan sebagai filter agar guru berada pada jalur kompetensi yang tepat.
Tanpa sertifikasi, pemerintah tidak bisa memastikan apakah guru mengajar sesuai bidang akademiknya.
TPG adalah Dana Negara yang Harus Dipertanggungjawabkan
Besarnya anggaran TPG mencapai puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Karena itu, pemerintah membutuhkan mekanisme validasi yang kuat sebelum memberikan tunjangan tersebut.
Baca Juga: Heboh Daging Ayam Beraroma Tak Sedap, Puluhan Murid di Bogor Dilarikan ke Puskesmas
PPG berfungsi sebagai “gerbang” agar:
1. dana tersalurkan tepat sasaran,
2. hanya guru profesional yang menerima,
3. tidak ada manipulasi data,
Baca Juga: Misi Kemanusiaan ke Gaza, Menhan Siapkan 20.000 Prajurit Berkeahlian Khusus
4. tidak ada guru yang mengajar di luar kompetensi ikut menerima tunjangan.
Dengan sistem sertifikasi, pemerintah memiliki bukti objektif bahwa guru tersebut berhak atas TPG.
PPG Diatur Undang-Undang dan Tidak Bisa Dilewati
PPG bukan kebijakan sementara.
Sertifikasi guru adalah amanat Undang-Undang Guru dan Dosen. Itu berarti:
1. sistem tidak bisa diubah sembarangan,
2. tidak ada jalur instan,
3. tidak ada cara “mempercepat” tanpa proses,
4. tidak bisa diganti dengan pelatihan biasa.
Satu-satunya jalur resmi untuk mendapatkan gelar guru profesional adalah PPG.
PPG Mengukur Aspek yang Tidak Bisa Dinilai dari Berkas
Pengalaman mengajar panjang tidak otomatis membuktikan seorang guru menguasai:
1. metode pembelajaran modern,
Baca Juga: Heboh! Mengapa Banyak Anak Jatuh Sakit Sekaligus? Dugaan Keracunan Massal Menghantui Bogor
2. penilaian autentik,
3. kurikulum terbaru,
4. manajemen kelas,
Baca Juga: Minim Transparansi, Wafatnya Dirut Bank bjb Picu Spekulasi di Kalangan Nasabah
5. kemampuan reflektif.
Semua itu hanya bisa dinilai melalui praktik dan asesmen, bukan sekadar administrasi.
Karena itu, PPG menghadirkan UKIN dan simulasi mengajar yang diamati langsung oleh asesor.
Dampak Jika Guru Tidak Mengikuti PPG
Guru yang belum PPG akan menghadapi beberapa konsekuensi:
1. TPG tidak dapat dicairkan (SKTP tidak terbit).
Baca Juga: Heboh Video BPOM Razia Minuman Siap Saji, Benarkah Power F dan Ale-Ale Berbahaya untuk Anak?
2. Tidak diakui sebagai guru profesional sesuai standar nasional.
3. Tidak bisa naik jenjang karir tertentu, termasuk PPPK, kepala sekolah, maupun pengawas.
4. Jam mengajar tidak diakui linier untuk pemenuhan syarat sertifikasi.
Dengan kata lain, PPG bukan hanya syarat tunjangan, tetapi juga dasar pengembangan karier guru jangka panjang.
PPG adalah Jalur Legal dan Profesional Menuju TPG
Sertifikasi melalui PPG memastikan bahwa guru yang menerima TPG benar-benar memiliki kompetensi, linieritas, dan kemampuan mengajar yang terstandar nasional.
Karena itu, sistem ini tidak bisa dilewati atau diganti dengan cara lain.
Walaupun prosesnya panjang, PPG adalah investasi besar yang menentukan kualitas guru, karier, dan masa depan pendidikan Indonesia.***




