POJOKSATU.ID - Pertanyaan mengenai urgensi mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi para lulusan perguruan tinggi sering kali mencuat di kalangan masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan mengapa seseorang yang sudah bersusah payah menyelesaikan kuliah kedepannya masih dituntut untuk mengambil diklat tambahan.

Menanggapi kebingungan mendasar tersebut, Ditjen GTK akhirnya memberikan penjelasan yang sangat mencerahkan.

Pihak kementerian menggarisbawahi adanya perbedaan mendasar antara bekal ijazah perkuliahan biasa dengan dunia profesi nyata.

Baca Juga: CASIO Indonesia Buka Lowongan Moderator Webinar Series, Intip Benefit dan Cara Daftarnya!

Secara struktural, para lulusan jenjang S-1 maupun D-IV pada dasarnya baru berada pada level pemenuhan kompetensi akademik.

Kondisi ini menunjukkan bahwa gelar sarjana yang diperoleh baru menjadi fondasi keilmuan teoritis semata dan belum menyentuh ranah praktik formal.

Sementara itu, untuk menjadi seorang pendidik yang diakui negara secara sah, dunia kerja membutuhkan bekal pendidikan profesi yang spesifik.

Perbedaan rumpun kualifikasi inilah yang membuat keberadaan program PPG menjadi hal yang mutlak dan tidak bisa ditawar lagi.

Baca Juga: Raih Penghargaan IDEAS 2026, Kemendikdasmen Dinilai Sukses Terapkan Komunikasi DEI dan ESG di Media Sosial

Melalui program ini, jurang pemisah antara penguasaan teori di kampus dengan kenyataan mengajar di sekolah akan dijembatani dengan baik.

Calon pendidik dibimbing untuk mengonversi ilmu teoritis mereka menjadi tindakan pengajaran yang aplikatif dan adaptif di lapangan.

Tanpa adanya penyelarasan lewat jalur profesi, para lulusan sarjana dikhawatirkan akan mengalami hambatan besar saat menghadapi dinamika siswa.

Oleh karena itu, skema pelatihan ini hadir sebagai standardisasi penting demi menyetarakan kualitas lulusan dari berbagai kampus yang berbeda.

Pemerintah berharap para pencari kerja di bidang kependidikan dapat memahami esensi regulasi ini demi kebaikan karier mereka ke depan.

Dengan cara pandang yang tepat, partisipasi dalam program profesi ini tidak akan lagi dipandang sebagai beban tambahan yang melelahkan.***