POJOKSATU.ID - Hingga saat ini, masih banyak guru swasta yang mempertanyakan mengapa mereka belum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Padahal, peran guru swasta sangat besar dalam mendukung layanan pendidikan nasional, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
Namun, kebijakan pengangkatan PPPK guru memiliki sejumlah pertimbangan regulasi dan fiskal yang membuat guru swasta belum menjadi prioritas utama.
Baca Juga: Rahasia Lolos Ambang Batas TWK CPNS 2026, Manfaatkan Bank Soal Sejak Dini, Simak Penjelasannya
Berikut rangkuman alasan utama yang menjadi dasar kebijakan pemerintah.
Prioritas PPPK untuk Honorer Sekolah Negeri
Sejak awal, kebijakan PPPK guru diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mengabdi di sekolah negeri.
Kelompok ini umumnya terdata secara resmi dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan telah lama bekerja langsung di bawah instansi pemerintah.
Guru honorer kategori K2 maupun non-K2 di sekolah negeri menjadi sasaran utama penataan ASN.
Baca Juga: Contoh Soal CPNS Terbaru 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban dan Pembahasannya
Sementara itu, guru swasta hanya dapat mengikuti seleksi PPPK dalam kondisi tertentu dan tidak termasuk jalur prioritas utama.
Keterbatasan Formasi dan Anggaran Daerah
Pengangkatan PPPK sangat bergantung pada usulan formasi dari pemerintah daerah serta kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setiap daerah memiliki kondisi fiskal yang berbeda.
Banyak pemerintah daerah memilih menyelesaikan terlebih dahulu pengangkatan honorer di sekolah negeri karena keterbatasan anggaran.
Akibatnya, formasi untuk guru swasta sering kali tidak dibuka atau jumlahnya sangat terbatas.
Guru Swasta Dianggap Sudah Memiliki Pemberi Kerja
Secara regulasi, guru swasta memiliki hubungan kerja dengan yayasan atau lembaga pendidikan swasta.
Pemerintah memandang bahwa tanggung jawab kepegawaian guru swasta berada pada pihak yayasan, bukan negara.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran, Pemkab Purwakarta Resmi Berlakukan Kerja Fleksibel ASN Mulai 15 Januari 2026
Hal ini menjadi perbedaan mendasar dengan honorer sekolah negeri yang secara langsung bekerja.
Untuk pemerintah dan menjalankan tugas pelayanan publik di instansi negara.
Tidak Semua Guru Swasta Masuk Jalur Prioritas
Dalam seleksi PPPK, guru swasta umumnya hanya dapat mengikuti jika masuk kategori prioritas tertentu.
Misalnya, pernah mengikuti seleksi PPPK sebelumnya dan lulus nilai ambang batas tetapi belum mendapatkan formasi.
Baca Juga: Kerusuhan Besar Iran Tewaskan 100 Pasukan Keamanan, 500 Warga Sipil, 10.000 Orang Ditangkap
Bagi guru swasta yang belum pernah mengikuti seleksi atau tidak masuk dalam kategori prioritas, peluang untuk diangkat menjadi PPPK menjadi sangat terbatas.
Belum Ada Jalur Khusus Guru Swasta
Hingga saat ini, belum terdapat regulasi nasional yang secara khusus membuka jalur pengangkatan massal guru swasta menjadi ASN PPPK.
Seluruh pengangkatan tetap dilakukan melalui seleksi nasional dengan sistem kompetisi.
Aspirasi guru swasta terus disuarakan oleh berbagai pihak, namun belum menjadi kebijakan final pemerintah pusat.
Pertimbangan Beban Anggaran Negara
Jumlah guru swasta di Indonesia tergolong sangat besar. Pemerintah mempertimbangkan dampak fiskal jika pengangkatan dilakukan secara luas tanpa perhitungan matang.
Baca Juga: Paskibra Karawang Gelar Reuni Akbar 2026, Sekaligus Santuni Anak Yatim
Jika seluruh guru swasta diangkat menjadi PPPK, dikhawatirkan beban anggaran negara akan meningkat signifikan dan menimbulkan ketimpangan dengan tenaga honorer di sektor lain.
Fokus Pemerintah Masih Penataan ASN
Saat ini, pemerintah masih memprioritaskan penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah melalui skema PPPK penuh maupun paruh waktu.
Efisiensi belanja pegawai juga menjadi fokus utama kebijakan nasional.
Dalam konteks ini, guru swasta belum menjadi fokus utama penataan ASN secara nasional.
Belum diangkatnya banyak guru swasta menjadi ASN PPPK bukan disebabkan oleh kurangnya kontribusi.
Melainkan karena kebijakan prioritas, keterbatasan anggaran, serta regulasi yang berlaku.
Baca Juga: LOWONGAN KERJA Astra Daihatsu Posisi HRD Administration 2026, Lulusan D3 Bisa Daftar
Meski demikian, peluang tetap terbuka melalui jalur seleksi nasional dan kebijakan yang mungkin berkembang di masa depan.***




