POJOKSATU.ID - Mengapa guru honorer tidak bisa diangkat jadi PPPK Paruh Waktu? Penjelasan Prof Nunuk Suryani berikut ini bikin FULL SENYUM.
Dalam rapat kerja Kemenpan RB dengan Komisi II DPR RI, 13 Maret 2024 lalu, ditegaskan bahwa tes seleksi PPPK hanya formalitas saja bagi tenaga honorer.
Mereka yang terdaftar dalam database BKN, dipastikan akan diangkat jadi PPPK. Baik itu PPPK penuh waktu ataupun PPPK paruh waktu.
Jadi PPPK penuh waktu jika formasi yang dilamar memang tersedia atau ada diusulkan oleh pemerintah daerah setempat.
Jika tidak ada formasi, maka honorer tersebut akan diangkat jadi PPPK paruh waktu.
Di satu sisi, ini kabar gembira karena semua honorer dipastikan akan diangkat jadi PPPK.
Tapi di sisi lain, honorer dipastikan harap-harap cemas juga jika seandainya 'hanya' jadi PPPK paruh waktu.
Sebab itu berarti mereka akan menerika gaji seperti saat berstatus honorer dan masih harus menunggu untuk jadi PPPK penuh waktu.
Guru Tidak Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu
Lalu bagaimana dengan tenaga honorer guru? Ternyata guru tidak bisa diangkat jadi PPPK paruh waktu pada seleksi PPPK 2024 ini.
Hal itu sebagaimana dijelaskan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Prof Nunuk Suryani tentang skema pengangkatan guru honorer.
Seperti diketahui, pada seleksi PPPK 2024 berdasarkan dari ketersediaan formasi akan ada yang diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan ada yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com (Jawa Pos/Pojoksatu.id Group), guru honorer termasuk prioritas satu (P1) yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2024 bisa bernapas lega.
Menurut Dirjen GTK, Prof Nunuk Suryani, P1 dan guru honorer yang tidak terakomodasi dalam seleksi PPPK 2024 tidak akan dialihkan menjadi PPPK paruh waktu.
"Guru tidak bisa dimasukkan ke dalam sistem PPPK paruh waktu. Dasarnya jelas bahwa guru ASN harus memenuhi beban kerja 24 jam, sehingga tidak memungkinkan mereka mengajar di sekolah lain," terang Dirjen Nunuk dalam diskusi dan buka bersama Fortadikbud, Jumat (22/3).
Dia menegaskan guru mata pelajaran (mapel) juga tidak akan dialihkan ke PPPK paruh waktu. Sebab, guru mapel pun harus harus memenuhi beban kerjanya 24 jam.
Kemendikbudristek sudah memberikan usulan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN agar guru tidak masuk dalam sistem PPPK paruh waktu.
Dirjen Nunuk berharap semua usulan Kemendikbudristek terkait masalah guru bisa diakomodasi dalam RPP tersebut.
"Kalau enggak, ya akan begini-begini terus. Saya rasa tiga kali pengadaan seleksi PPPK (2021, 2022, 2023) bisa menjadi bahan evaluasi bagaimana agar pengangkatan guru honorer menjadi ASN PPPK bisa tuntas," tuturnya.
Kemendikbudristek menyiapkan kebutuhan formasi guru PPPK 2024 sebanyak 419.146.
Baca Juga: 80 Persen Honorer Terdata di BKN, Diangkat Jadi PPPK Otomatis TANPA TES, Cek Syaratnya!
Sayangnya hingga pengusulan formasi PPPK 2024 melalui e-formasi ditutup Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), usulannya sangat minim, bahkan merosot dibandingkan seleksi tahun 2021 hingga 2023.
Dirjen Nunuk mengungkapkan masih terdapat kekurangan sebanyak 248.497 formasi guru PPPK.
Dari jumlah tersebut, terdapat 2.633 prioritas satu (P1) yang merupakan peserta lulus passing grade seleksi PPPK 2021.
"Misi kami sebenarnya ingin menuntaskan P1 dan guru honorer yang sudah mengabdi lama di sekolah negeri, makanya pengadaan guru ASN tahun ini kami fokuskan kepada PPPK," terang Dirjen Nunuk.
Sayangnya, untuk P1 saja yang sebenarnya harus dituntaskan pemda, tidak semua diusulkan.
Dari sisa 14.070 P1, yang bisa terakomodasi tahun ini sebanyak 11.437 formasi. Sisanya 2.633 formasi tidak diusulkan.
Dirjen Nunuk mengatakan untuk menuntaskan P1 dan guru honorer ini, Kemendikbudristek tidak bisa bekerja sendiri.
Dibutuhkan dukungan dari kementerian/lembaga yang tergabung dalam panitia seleksi nasional (Panselnas).
"Kalau kami maunya guru honorer dituntaskan semuanya dan diangkat PPPK," ucapnya.
Jika semuanya tuntas, lanjut Dirjen Nunuk, baru pengisian formasi guru ASN berdasarkan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan turunannya PP Manajemen ASN.
Sebenarnya kata profesor bidang pendidikan ini, pemda seharusnya memaksimalkan usulan formasinya.
Toh penggajiannya nanti pada 2025, sehingga tidak akan mengganggu sistem anggaran di APBD 2024.
Namun, lagi-lagi Prof Nunuk menambahkan pemda tidak melakukannya karena alasan takut tidak bisa membayar gaji dan tunjangan PPPK.
Untuk itu, Nunuk berharap usulan Kemendikbudristek terkait masalah guru dapat diakomodir dalam RPP manajemen ASN.
Sehingga nantinya guru tidak akan masuk dalam sistem PPPK paruh waktu.
Skema Pengangkatan honorer jadi Guru PPPK
Mengacu pada hasil rapat kerja Kemenpan RB dengan Komisi II DPR RI pada 13 Maret 2024, skenario penataan eks THK-2 dan tenaga Non-ASN sebagai berikut:
1. PP 48/2006 jo PP 43/2007 PP 56/2012: Total tenaga gonorer yang sudah diangkat (2005-2013) sebanyak 1.072.092.
2. SE Menpan RB nomor 185 dan nomor 1511/2022: Pendataan non-ASN dengan batas waktu 30 September 2022.
3. Audit data: verifikasi dan validasi data oleh BPKP dan BKN.
4. Penetapan status: PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Penetapan dan penyesuaian status eks THK-2 dan tenaga non-ASN.
5. Penetapan formasi PPPK: usulan oleh K/L/D dan penetapan usulan formasi.
6. Pengangkatan PPPK:
- Alternatif Metode Seleksi
a. Seleksi (PPPK penuh waktu)
b. Pengalihan status (PPPK paruh waktu)
c. Metode lainnya
Usulan rekomendasi Kemendikbudristek dalam upaya penuntasan ASN PPPK
1. Tetap mengupayakan penuntasan lulusan PG 2021 (P1)
- Dari 14.070 P1 yang terakomodir formasinya pada usulan 2024 sebanyak 11.437, masih tersisa 2.633 yang tidak bisa tuntas dikarenakan ketersediaan formasi.
- Total instansi yang belum menuntaskan P1 ada 30 instansi
Baca Juga: Catat, Begini Rincian Tenaga Teknis, Kesehatan, dan Guru yang Dibuka Pemkot Tangerang pada PPPK 2024
2. Perkembangan formasi PPPK Pengawas Sekolah
- Dibutuhkan 22.531 formasi untuk mengisi kekurangan kebutuhan pengawas sekolah
- Tahun 2024 hanya mengisi 18.729 formasi pengawas sekolah jenjang ahli muda
3. Mengutamakan formasi bagi Tendik (Tenaga administrasi sekolah)
- Formasi TAS masuk dalam usulan formasi PPPK Teknis
4. Pengadaan guru tahun 2024 hanya melalu mekanisme PPPK
- Terdapat 77 instansi yang mengusulkan CPNS dengan total usulan 11.270.
- Mengubah usulan dari CPNS menjadi PPPK
5. Tetap menggunakan Dapodik dan database lulusan PPG Kemendikbudristek
- Terdapat 179 instansi yang jumlah usulannya melebihi jumlah non-ASN yang ada
Guru maupun tendik yang tidak masuk dalam databas BKN nantinya tetap bisa melakukan pendaftaran PPPK 2024.
Sebab guru di bawah naungan Kemendikbudristek akan menggunakan database dari Dapodik.
Artinya yang penting masuk dalam dapodik berarti bisa melakukan pendaftaran pada seleksi PPPK 2024.
Selain menggunakan Dapodik, untuk guru Kemendikbudristek juga menggunakan database lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baca Juga: Dibayangi Ancaman Kepsek, Ratusan Guru Calon PPPK Madina 2023 akan Gelar Demo ke Rumdis Bupati Besok
Artinya, guru yang tidak masuk Dapodik tetap bisa melakukan pendaftaran asalkan punya sertifikat pendidik.
Jadi sama halnya dengan seleksi PPPK 2023 yaitu lewat jalur dapodik dan lulusan PPG.
Formasi CPNS Guru Dialihkan jadi PPPK Guru
Untuk perekrutan guru tahun 2024 ini tidak ada lewat formasi CPNS, hanya melalui mekanisme PPPK.
Sebenarnya terdapat 77 instansi yang sudah mengajukan formasi CPNS guru dengan total usulan 11.270.
Namun usulan formasi 11 ribu lebih itu semuanya diubah dari CPNS menjadi PPPK.
Hal tersebut juga dituangkan dalam persetujuan prinsip kebutuhan pegawai ASN dari Kemenpan RB bahwa untuk setiap daerah, formasi Guru ini tidak CPNS guru.
Artinya untuk tenaga guru nanti perekrutan seluruhnya ini menggunakan PPPK.
Nah, jika merujuk pada pernyataan Prof Nunuk bahwa guru tidak bisa jadi PPPK paruh waktu, maka hampir pasti guru honorer akan diangkat jadi PPPK penuh waktu.
Semoga saja nanti dari para guru honorer ini benar-benar tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu, melainkan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.***




