POJOKSATU.id - Banyak guru di berbagai daerah mempertanyakan alasan pemerintah pusat hanya memberikan tambahan TPG 100 persen kepada daerah yang tidak memiliki TPP atau Tukin guru dari APBD.

Pertanyaan seperti “Mengapa daerah saya tidak dapat padahal saya guru bersertifikasi” muncul hampir setiap hari dalam berbagai grup diskusi guru.

Untuk memahami isu ini, guru perlu melihat kebijakan pusat bukan hanya dari sudut tunjangan, tetapi juga logika fiskal, keadilan anggaran, dan pemerataan kesejahteraan.

Baca Juga: Kisah Haru Chiki Fawzi Terjun Langsung ke Lokasi Banjir di Sumut, Ajak Teman Sesama Artis Turut Tergerak Hatinya

Kebijakan tambahan TPG bukan dibuat secara spontan, melainkan berdasarkan perhitungan kondisi fiskal nasional dan ketimpangan antarwilayah.

Artikel ini merangkum alasan lengkapnya agar guru memahami arah kebijakan pendidikan nasional secara utuh.

Tambahan TPG Ditujukan untuk Menutup Ketimpangan Antar Daerah

Kebijakan pusat memberikan tambahan TPG hanya kepada daerah tanpa TPP bertujuan mengurangi ketimpangan penghasilan guru di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Daerah Anda Tidak Masuk Penerima Tambahan TPG? Ini Faktor Utamanya

Daerah dengan APBD kuat mampu memberikan TPP dalam jumlah besar, bahkan mencapai jutaan rupiah setiap bulan.

Sebaliknya, banyak daerah dengan APBD lemah tidak mampu memberikan tunjangan tambahan sama sekali kepada guru.

Dari kondisi inilah muncul logika pusat bahwa tambahan TPG 100 persen diberikan untuk wilayah yang “kosong tunjangan tambahan”.

Baca Juga: Kompresor dan Freon, Dua Komponen Vital AC Saling Melengkapi

Dengan cara ini, pemerintah ingin memastikan kesejahteraan guru lebih merata antara daerah kaya dan daerah miskin.

Skema ini bukan untuk mengistimewakan satu wilayah, tetapi untuk menutup kesenjangan.

TPP Sudah Dianggap Sebagai Tunjangan Lokal Setara Tambahan TPG

Di daerah yang telah memberikan TPP atau Tukin, pemerintah pusat menilai bahwa kebutuhan tambahan pendapatan guru sebenarnya sudah dipenuhi melalui APBD.

Bahkan di beberapa daerah, nilai TPP jauh lebih besar dibanding tambahan TPG satu kali gaji pokok dari pusat.

Baca Juga: Antisipasi Curah Hujan Tinggi di Jakarta, Gubernur DKI Bakal Lakukan Modifikasi Cuaca di Mingggu Kedua Bulan Desember-Januari

Jika pusat tetap memberikan tambahan TPG ke daerah tersebut, maka akan terjadi beban tunjangan ganda bagi guru di daerah kaya.

Hal ini menimbulkan ketimpangan baru karena guru di daerah miskin hanya mendapat satu sumber tambahan.

Karena itu pusat tidak menggandakan tunjangan dengan memberikan TPP dan tambahan TPG sekaligus.

Baca Juga: Kisah Haru Chiki Fawzi Terjun Langsung ke Lokasi Banjir di Sumut, Ajak Teman Sesama Artis Turut Tergerak Hatinya

Skema ini memastikan pemerataan tetap terjaga secara nasional.

Logika Anggaran, Tambahan TPG Bersumber dari APBN, TPP dari APBD

Tambahan TPG 100 persen berasal dari APBN, sedangkan TPP adalah kebijakan pendanaan dari APBD.

Jika kedua skema diberikan bersamaan kepada daerah yang memiliki TPP, maka daerah tersebut akan menerima dua kali tunjangan di luar gaji pokok dan TPG reguler.

Baca Juga: Kebaya, Kolintang, dan Reog Ponorogo Resmi Terima Sertifikat WBTb UNESCO, Mandat Internasional Jaga Kelestarian Budaya, Salinan Sertifikat Disebarkan

Sementara daerah non TPP akan tetap berada di posisi paling rendah dari sisi pendapatan guru.

Untuk menghindari ketimpangan ini, pusat hanya menyalurkan tambahan TPG kepada daerah yang secara fiskal tidak mampu memberikan TPP.

Kebijakan ini merupakan strategi untuk menyeimbangkan alokasi dana pendidikan secara lebih proporsional.

Dengan demikian, dana APBN bisa diarahkan pada wilayah yang paling membutuhkan.

Daerah Non TPP Berhak Karena Tidak Punya Dukungan Anggaran Lokal

Daerah non TPP umumnya tidak memiliki kemampuan fiskal untuk menyisihkan anggaran tunjangan tambahan bagi guru.

Tanpa intervensi pusat, guru di daerah ini hanya mengandalkan gaji pokok dan TPG reguler setiap triwulan.

Baca Juga: Air Bersih Tak Ada, Viral Warga Pidie Jaya Terpaksa Nyuci di Got, Netizen Geram Mau Sampai Kapan Nunggu Bantuan Air Bersih nya?

Tambahan TPG 100 persen menjadi bentuk dukungan nyata agar guru tetap memiliki daya beli dan kesejahteraan yang layak.

Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa tidak ada guru yang tertinggal hanya karena daerahnya miskin.

Skema tambahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerataan nasional.

Baca Juga: Jerit Nenek 76 Tahun: Rumahku Habis! Namun Bahlil Hanya Tawarkan Penampungan Sementara

Itulah mengapa hanya daerah non TPP yang masuk daftar 321 penerima.

Mencegah Ketimpangan Baru Antar Guru Bersertifikasi

Jika tambahan TPG diberikan tanpa seleksi, maka guru bersertifikasi di daerah TPP akan menerima tunjangan jauh lebih besar dibanding guru di daerah lain.

Baca Juga: Air Bersih Tak Ada, Viral Warga Pidie Jaya Terpaksa Nyuci di Got, Netizen Geram Mau Sampai Kapan Nunggu Bantuan Air Bersih nya?

Padahal beban kerja, tugas, dan tanggung jawab mereka relatif sama.

Kondisi seperti ini akan menimbulkan ketimpangan nasional yang tidak sehat dan sulit dikontrol.

Untuk itu, pusat memastikan tambahan TPG diarahkan ke daerah yang benar-benar kosong tunjangan daerah.

Dengan kebijakan ini, rentang pendapatan antarwilayah tetap berada dalam batas yang wajar.

Pemerataan menjadi kunci utama dalam pengambilan kebijakan.

Kebijakan yang Tampak Tidak Adil, Tetapi Memiliki Logika Pemerataan

Bagi guru di daerah TPP, kebijakan ini mungkin terasa tidak adil di awal.

Tetapi ketika dilihat dari gambaran besar, tambahan TPG memang difokuskan untuk membantu guru di daerah yang tidak punya tunjangan dari APBD.

Baca Juga: Menhan: Percepat Bantuan Logistik Hingga Pemulihan Listrik di Aceh

Pemerintah pusat ingin memastikan bahwa tidak ada wilayah yang tertinggal dalam hal kesejahteraan guru.

Guru di daerah TPP tidak dirugikan karena tetap mendapat tunjangan dengan skema lokal yang bahkan bisa lebih besar.

Dengan memahami logika kebijakan ini, guru dapat melihat bahwa tujuan akhirnya adalah pemerataan kesejahteraan pendidikan nasional.

Setiap daerah mendapat skema sesuai kemampuan fiskal dan peraturan yang berlaku.***