POJOKSATU.id - Usulan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar ASN bisa bekerja hingga usia 70 tahun menuai pro dan kontra.

Di tengah meningkatnya harapan hidup serta kebutuhan birokrasi modern yang menuntut keahlian, gagasan ini dinilai relevan.

Namun, di sisi lain, sejumlah pihak menilai usulan tersebut berpotensi membebani fiskal negara dan memperlambat regenerasi ASN.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Blak-blakan, Kalau Saya, Lebih Baik Tidak Bayar Utang Whoosh! Pemerintah Kena Sorotan Publik

Diskusi mengenai batas usia pensiun kini bukan lagi soal layak atau tidak layak, melainkan menyangkut masa depan birokrasi Indonesia.


Mengapa Batas Usia Pensiun Diusulkan Naik?

Ketua Umum Korpri yang juga menjabat sebagai Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrullah, menjelaskan mengenai batas usia pensiun.

Bahwa usulan menaikkan batas usia pensiun (BUP) ASN bertujuan mempertahankan tenaga berpengalaman yang memiliki kompetensi tinggi.

Baca Juga: BKPSDM Pacitan Tancap Gas! Ribuan Eks Honorer Segera Kantongi SK PPPK Paruh Waktu

Menurut Zudan, negara telah menginvestasikan anggaran besar untuk pengembangan kompetensi ASN senior.

Semakin lama mereka dapat berkontribusi, semakin besar pula nilai balik yang diterima negara.


Aspek demografi juga menjadi dasar pertimbangan

Di tengah naiknya angka harapan hidup masyarakat Indonesia, banyak ASN masih berada pada kondisi fisik dan kemampuan kerja yang prima meski memasuki usia 60-an.

Baca Juga: Guru ASN Protes TPG Tak Kunjung Turun, Non-ASN Sudah Cair Duluan? Cek Perbedaan Jalur Dana!

Karena alasan tersebut, Korpri mengajukan skema baru batas usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan.

Termasuk usulan paling tinggi 70 tahun untuk jabatan fungsional ahli utama.

Jabatan ini hanya ditempati sebagian kecil ASN yang memerlukan keahlian sangat spesifik dan pengalaman tinggi.


Tantangan, Beban Anggaran dan Regenerasi ASN

Meski dinilai masuk akal secara kompetensi, usulan ini tidak lepas dari tantangan serius.

1. Risiko Beban Anggaran Negara

Usulan memperpanjang masa kerja ASN diyakini berpotensi menambah beban fiskal.

Baca Juga: Kalian Harus Tahu! BBM dari Jerami Mulai Diuji di Jabar, Bisakah Bobibos Jadi Sumber Energi Baru?

Semakin lama ASN aktif bekerja, semakin besar pula kebutuhan penyesuaian anggaran terkait gaji, tunjangan, dan hak-hak kepegawaian lainnya.

Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa tanpa reformasi skema pensiun, kebijakan ini dapat menjadi beban jangka panjang bagi negara.

Bahkan Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam pernyataannya, menyinggung perlunya kehati-hatian karena perubahan BUP berpotensi menekan ketersediaan anggaran.

Baca Juga: PPPK Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes? Ini Penjelasan DPR dan Skema Pensiun yang Diusulkan

2. Ancaman terhadap Regenerasi Birokrasi

DPR, khususnya Komisi II, mewanti-wanti bahwa perpanjangan usia pensiun hingga 70 tahun bisa mempersempit peluang ASN muda untuk berkembang.

Struktur birokrasi dapat tersumbat jika jabatan strategis tetap ditempati ASN yang bekerja lebih lama dari batas normal.

Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, pada 2 Juni 2025, menegaskan bahwa meritokrasi bisa terganggu bila jabatan tidak bergulir secara dinamis.

Baca Juga: Viral! Aksi 15 Detik yang Bikin Geger, Dua Pelaku Gasak Dua Tas dengan Pecah Kaca Mobil di Jaksel

Posisi yang diisi terlalu lama berpotensi menghambat aliran promosi bagi pegawai muda dan memperlambat regenerasi birokrasi.

Pemerintah Masih Belum Putuskan

Hingga kini, pemerintah belum mengambil keputusan final.

Istana memastikan bahwa usulan BKN telah diterima tetapi masih menunggu kajian komprehensif.

Mengenai produktivitas ASN lanjut usia, kapasitas anggaran, kebutuhan formasi, dan dampak jangka panjang terhadap struktur birokrasi.

Baca Juga: Aspirasi PPPK Menggema, Aliansi Merah Putih dan DPR Tekan Pemerintah Tinjau Ulang Status ASN, Bagaimana Kelanjutannya?

Artinya, wacana ini masih terbuka untuk dibahas lebih jauh, baik dari sisi manfaat maupun risikonya.

Usulan agar ASN bisa bekerja hingga usia 70 tahun lahir dari kebutuhan mempertahankan keahlian dan memperkuat birokrasi.

Namun, tantangannya tidak sederhana, negara harus siap dengan konsekuensi fiskal.

Sementara birokrasi harus memastikan regenerasi tetap berjalan.

Baca Juga: Terungkap! Begini Alur Penerbitan NRG PPG yang Sering Bikin Guru Bertanya-tanya Selama Ini

Jika kebijakan ini hendak disahkan, pemerintah perlu menyiapkan mekanisme evaluasi usia produktif serta skema pensiun berkelanjutan.

Tentunya agar birokrasi tidak hanya kuat secara kompetensi, tetapi juga sehat secara anggaran.***