POJOKSATU.id - Ada aturan berbeda pada pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3.
Pada pencairan TPG Triwulan 3 ini ada potongan BPJS.
Potongan BPJS dikenakan bagi guru ASN penerima TPG.
Hal ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari guru penerima.
Perlu dicatat ada informasi penting terkait dengan potongan BPJS pada pencairan TPG Triwulan 3 ini.
Pemotongan BPJS sebesar 1 persen dari total besaran TPG ternyata bukanlan kebijakan baru.
Kebijakan ini sudah diterapkan beberapa tahun terakhir.
Termasuk pada saat pencairan TPG melalui Pemerintah Daerah (Pemda).
Acuan regulasi potongan BPJS 1 persen dari TPG ini adalah Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Namun pada pencairan TPG Triwulan 1 tahun 2025 kemarin potongan BPJS 1 persen ini tidak diberlakukan.
Baca Juga: UM Bawa Teknologi AR dan VR ke Desa, Guru Desa Sidomulyo Belajar Langsung Dunia Digital
Kebijakan ini Kembali diberlakukan pada pencairan TPG Triwulan 2 setelah Kemendikdasmen mengeluarkan surat resmi dengan nomor 1258/MDM.A/PR.06.00/2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan acuan regulasi potongan BPJS 1 persen pada TPG.
Pemerintah menggunakan acuan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang Kaminan Kesehatan Nasional yang menegaskan bahwa:
1. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayarkan oleh peserta
Baca Juga: Kapan TPG Triwulan 3 Bagi Guru SKTP 15 Oktober 2025 Dibayarkan? CEK Informasi Terbaru!
2. Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah
Jadi potongan BPJS 1 persen dari TPG ini sudah ada paying hukum yang jelas.
Dan kini pada pencairan TPG Triwulan 3 potongan BPJS ini Kembali diberlakukan.
***



