POJOKSATU.ID - Kasus sengketa lahan antara Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Bandung dengan Perkumpulan Lyceum Kristen menjadi perbincangan publik. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Perkumpulan Lyceum Kristen dalam sengketa lahan SMAN 1 Bandung, pada Jumat, 18 April 2025.

Terkini, Pemprov Jawa Barat (Jabar) menilai adanya ketidakadilan dalam putusan PTUN Bandung itu.

Baca Juga: Tepis Isu Dwifungsi, PW GPA DKI Jakarta : UU TNI Hormati Demokrasi Junjung Supremasi Sipil

Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, Arief Nadjemudin menyoroti ketentuan hukum dan fakta yang ada dinilai harus seimbang. 

"Menurut kami, ini putusan tidak adil. Pasti ada sesuatu hal yang kita pertimbangkan juga karena ini kaitan dengan kepentingan umum yakni sekolah," tutur Arief, dikutip Sabtu (19/4/2025). 

"Kemudian juga kalau kita lihat di ketentuan hukum dan fakta yang ada, kan harus seimbang," sambungnya.

Baca Juga: Tak Setuju Hakim PA Jaksel Putuskan Paula Selingkuh dari Baim Wong, Hotman Paris : Kecuali di Persidangan Ada Bukti Video Berhubungan Intim

Di sisi lain, Arief mengungkap pihaknya telah mengajukan bukti-bukti yang jelas, termasuk dari pihak Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung.

"Sertifikat itu diterbitkan secara sah, tidak ada masalah," terangnya.

Arief menjelaskan, logika hukum putusan PTUN itu juga terbilang tidak meyakinkan. Hal itu karena penggugat (Perkumpulan Lyceum Kristen) menuntut tergugat I (Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung) untuk memperpanjang Sertifikat HGB penggugat yang telah berakhir pada tahun 1980.

Baca Juga: WOW! Menteri Keuangan Jadwalkan Pembayaran Dua Kali TPG dalam Satu Bulan di Tahun 2025! Cek Jadwal dan Regulasi Resminya!

"Itu semua aturannya sudah tidak masuk menurut logika hukum, sementara sertifikat kita tahun 90 sudah jelas itu sah," sebutnya.

Analis Hukum Setda Pemprov Jabar itu juga menuturkan, pada saat persidangan tidak dilakukan peninjauan kembali oleh majelis hakim.

Kemudian, Arief menyebut saat sidang pihaknya menyampaikan beberapa fakta persidangan terkait pemalsuan akta perkumpulan dari penggugat.

Baca Juga: Ratusan Rumah Rusak, Teror Tanah Bergerak Hantui Warga Brebes, Pergerakan Terparah Terjadi Dini Hari

"Beberapa fakta diungkapkan bahwa si PLK ini pernah melakukan tindak pidana pemalsuan akta perkumpulannya dan pernah dipidana, ada salah satu pengurusnya," tungkasnya.***