POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) resmi mengatur batas usia maksimal bagi guru penerima tunjangan sertifikasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Langkah ini menjadi penegasan baru terkait masa berlaku tunjangan profesi guru yang selama ini menjadi hak para pendidik bersertifikat.

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa tunjangan hanya akan diberikan hingga guru mencapai usia tertentu yang menjadi ambang masa aktif sebagai aparatur sipil negara (ASN) di sektor pendidikan.

Baca Juga: WADUH Bu Nunuk Suryani Pastikan Guru Serdik dengan Kriteria Ini Tidak akan Bisa Mendapatkan TPG!

Tunjangan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan tunjangan sertifikasi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap tenaga pendidik yang telah memenuhi standar profesional.

Namun, berdasarkan regulasi terbaru, hak ini tidak lagi berlaku seumur hidup.

Dalam Permendikdasmen yang mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026, disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi akan dihentikan saat guru mencapai usia pensiun, yakni 60 tahun.

Setelah melewati usia ini, guru yang sebelumnya berhak atas tunjangan tersebut tidak akan lagi menerima pencairan dana dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Bahaya Pendarahan Otak yang Jangan Dianggap Sepele

Sebelum menyentuh usia pensiun, guru yang ingin menerima tunjangan sertifikasi harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Pertama, guru harus memiliki sertifikat pendidik sebagai bukti profesionalisme.

Sertifikat ini hanya dapat diperoleh melalui proses pendidikan profesi guru (PPG) yang telah diakui oleh Kementerian.

Kedua, guru wajib berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.

Baca Juga: Kata Bu Nunuk, Seleksi CASN 2025 Belum Pasti, Guru Honorer Mau Dapat Tunjangan dan BSU? Begini Jalannya

Selain itu, guru juga harus aktif mengajar di sekolah yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), mengajar sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditentukan, serta memenuhi beban kerja minimal yang dipersyaratkan.

Jika seluruh kriteria tersebut dipenuhi, tunjangan sertifikasi akan disalurkan langsung oleh pemerintah pusat melalui mekanisme transfer ke rekening guru setiap triwulan, di bawah koordinasi Kementerian Keuangan.

Selain karena mencapai usia pensiun, Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 juga mengatur sejumlah kondisi lain yang secara otomatis akan menghentikan hak guru atas tunjangan sertifikasi.

Baca Juga: Sekda Definitif Resmi Dilantik, Pemkot Bandung Dapat Dukungan Penuh DPRD

Ketentuan ini meliputi:

1. Guru yang meninggal dunia

2. Mengundurkan diri dari jabatan

3. Sedang menjalani tugas belajar

4. Mengambil cuti sakit lebih dari enam bulan

5. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

6. Mengambil cuti di luar tanggungan negara

Baca Juga: Pencairan TPG Triwulan II Menggunakan Skema Pembayaran Terbaru, Bagaimana Nasib Tunjangan yang Belum Cair?

7. Tidak lagi berstatus sebagai guru ASN

Kondisi-kondisi tersebut dipandang sebagai faktor yang menyebabkan guru tidak dapat melaksanakan tugas secara penuh, sehingga pemerintah menganggap tunjangan tidak lagi layak diberikan.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari kalangan guru dan organisasi profesi pendidikan.

Baca Juga: BAPAK IBU Guru Harus Tahu! Ciri-ciri SPTJM PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Valid!

Sebagian kalangan menilai aturan tersebut dapat memberikan kepastian administratif sekaligus mendorong efisiensi anggaran negara.

Namun, tidak sedikit pula yang menilai perlu ada pertimbangan khusus untuk guru yang masih aktif mengajar meski telah melewati usia 60 tahun.

***