POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menerbitkan Surat Edaran Nomor 11426/B/MDM.A/HK.04.00/2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di lingkungan satuan pendidikan.
Melalui surat tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengimbau seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya untuk melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.
Upacara yang harus dilaksanakan serentak tersebut sebagai bagian dari upaya menumbuhkan semangat nasionalisme, penguatan ideologi Pancasila, serta pembentukan karakter peserta didik.
Baca Juga: Bansos Rp600 Ribu Cair Akhir Mei 2026, Ini Golongan KPM yang Berhak Menerima
Pelaksanaan upacara mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026.
Tahun ini, peringatan Hari Lahir Pancasila mengusung tema "Pancasila Pemersatu Bangsa Fondasi Perdamaian Dunia".
Tema tersebut menjadi pengingat bahwa nilai-nilai Pancasila tidak hanya menjadi dasar kehidupan berbangsa, tetapi juga memiliki peran penting dalam membangun perdamaian dan persatuan di tengah dinamika global.
Baca Juga: Kabar Baik! 33 Juta KPM Akan Terima Bantuan Pangan Beras Dua Bulan Sekaligus
Berdasarkan edaran tersebut, upacara akan dilaksanakan secara serentak pada Senin, 1 Juni 2026 pukul 08.00 waktu setempat.
Upacara dilaksanakan di halaman sekolah atau lokasi lain yang ditetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Peserta upacara terdiri atas seluruh peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta staf tata usaha di lingkungan sekolah.
Untuk tata pelaksanaan upacara, sekolah diminta berpedoman pada ketentuan pelaksanaan upacara bendera yang berlaku di masing-masing satuan pendidikan.
Baca Juga: Gaji Besar Belum Tentu Bisa KPR, Ini Penjelasan RPC yang Sering Bikin Pengajuan Ditolak
Dalam ketentuan pakaian, peserta didik diwajibkan mengenakan seragam sekolah.
Sementara pendidik dan tenaga kependidikan dapat menggunakan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia atau menyesuaikan ketentuan yang berlaku di sekolah masing-masing.
Selain pelaksanaan upacara, satuan pendidikan juga diimbau menghias lingkungan sekolah dengan nuansa kebangsaan dan nilai-nilai Pancasila.
Dukungan desain grafis resmi telah disediakan oleh pemerintah untuk membantu sekolah memeriahkan peringatan tersebut.
Baca Juga: Jangan Salah Paham! Peserta UTBK SNBT 2026 yang Didiskualifikasi Belum Tentu Gagal Masuk PTN
Sekolah juga diperbolehkan menyelenggarakan berbagai kegiatan pendukung seperti pembacaan teks Pancasila, refleksi nilai-nilai Pancasila, lomba kebangsaan, hingga kegiatan edukatif lain yang relevan dengan semangat peringatan Hari Lahir Pancasila.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan harus tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kondisi lingkungan masing-masing daerah agar pelaksanaannya berjalan lancar dan khidmat.
Di tengah berbagai tantangan zaman yang terus berubah, peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum penting untuk mengingat kembali nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan kebangsaan.
Dari halaman sekolah, semangat itu diharapkan tumbuh dalam diri generasi muda sebagai bekal menjaga Indonesia tetap kokoh, damai, dan penuh harapan di masa depan.***




